JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah menetapkan aturan yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor dimodifikasi untuk melakukan uji tipe.
Sayangnya, biaya uji tipe yang sudah ditetapkan diyakini oleh para pembuat motor custom dapat mematikan para bengkel modifikasi.
Untuk uji tipe, setiap orang atau badan usaha akan dikenakan tarif jasa. Besaran tarifnya sudah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Bangun Motor Custom dengan Basis Moge, Mengapa Lebih Mahal?
Dikutip dari situs resmi Departemen Perhubungan, tarif jasa pengujian tipe lengkap sepeda motor menggunakan bahan bakar bensin/gas meliputi uji rem per sekali uji Rp 890.000 per sekali uji.
Selanjutnya, uji lampu utama Rp 765.000, uji speedometer Rp 745.000, pemeriksaan konstruksi Rp 445.000, uji CO – HC Rp 745.000, uji klakson Rp 565.000, pengukuran berat kendaraan bermotor Rp 430.000, pengukuran dimensi Rp 660.000, uji track lapangan Rp 1.208.000, uji emisi gas buang euro 2 untuk UCE R40 di atas 50 cc Rp 4.000.000, dan UCE R47 50 cc ke bawah Rp 3.900.000.
Jika ditotal, biaya uji tipe untuk sepeda motor mencapai Rp 10.453.000. Biaya tersebut yang harus dikeluarkan jika ingin menguji tiap motor custom yang sudah dibuat.
Menurut Andi Akbar, pembuat motor custom atau builder dari Katros Garage, dirinya merasa keberatan jika untuk motor custom harus keluarkan dana lagi untuk uji tipe sebesar Rp 10 juta.
Baca juga: Pilih Moge Jadul yang Cocok Dijadikan Motor Custom
"Mungkin kalau yang custom Harley-Davidson, Rp 10 jutaan bisa dianggap murah. Tapi masalahnya, kalau yang di-custom pakai bahan Yamaha Scorpio tentu berat," ujar pria yang akrab disapa Atenk tersebut, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Atenk menambahkan, justru pasar terbesar yang membuat motor custom adalah motor-motor berkapasitas 250 cc ke bawah.
"Untuk produk di Indonesia, ramainya memang menengah ke bawah. Untuk yang menengah ke atas, seperti Harley-Davidson dan lainnya, permintaannya tidak banyak. Walaupun, nominalnya besar," kata Atenk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.