JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Motor Indonesia (IMI) berupaya keras berusaha agar sepeda motor custom bisa dikendarai legal di jalan raya, seperti kendaraan pada umumnya.
IMI juga memastikan jika nantinya motor custom sudah legal, tidak akan mengganggu Agen Pemegang Merek (APM).
Hal ini karena motor hasil karya kreator otomotif tersebut kebanyakan tidak dikendarai sehari-hari, melainkan hanya dipakai pada saat-saat tertentu saja.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) IMI Jeffrey JP saat kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: IMI Dorong Pemerintah Legalkan Motor Custom
Jeffrey menambahkan, selama banyak penggemar otomotif yang menyukai hasil motor custom yang hanya menggunakan kendaraannya pada waktu-waktu tertentu saja.
“Motor custom hanya banyak diperlihatkan saat di pameran. Dan yang punya juga mungkin hanya menggunakannya pas liburan, tidak sehari-hari jadi tidak akan mengganggu ATPM atau pun APM,” katanya.
Jeffrey juga mengatakan, potensi motor custom di Indonesia sangat tinggi. Akan tetapi, hasil karya anak bangsa tersebut justru banyak dipasarkan di luar negeri.
Untuk itu, pihaknya pun berharap pemerintah bisa mendukung potensi ini sehingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) otomotif ini bisa berkembang seperti UMKM lainnya.
Baca juga: IMI Akui Legalkan Status Motor Custom Tak Mudah
“UMKM otomotif ini sangat kreatif dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan, mungkin belum pernah dilihat padahal dengan kondisi tersebut UMKM otomotif ini sangat potensi sekali,” ujarnya.
Jeffrey juga berharap adanya masukan dari pemerintah untuk para para pegiat otomotif tersebut, tidak hanya pada kendaraan roda dua saja tetapi juga kendaraan roda empat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.