JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut larangan mudik seperti yang telah diumumkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, pada 26 Maret 2021.
"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri,” ujar Budi, dalam keterangan resmi (29/3/2021).
“Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," kata dia.
Baca juga: Dijual Rp 339 Jutaan, Mazda Luncurkan CX-3 1.500 cc
Budi mengatakan, penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri.
Selain itu, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Lebaran. Survei itu dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara daring oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan media.
Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta sebanyak 25,9 persen, sedangkan sisanya PNS, mahasiswa, karyawan BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga dan lainnya.
Baca juga: Bus Sultan Class Hasil Rombak Bengkel Lokal Asal Malang
Dari hasil survei tersebut, jika mudik dilarang maka 89 persen masyarakat tidak akan mudik, hanya 11 persen sisanya yang akan tetap mudik atau liburan.
Budi menambahkan, Kemenhub memperkirakan potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.
Tidak hanya itu, merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.
Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Skema Penyekatan, Siap-siap Diminta Putar Balik
Masukan ini, kata Budi, akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.
“Kemenhub selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang,” ucap Budi.
“Selain itu juga melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas COVID-19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.