Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Skema Penyekatan, Siap-siap Diminta Putar Balik

Kompas.com - 29/03/2021, 17:21 WIB
|

JAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran di Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal ini dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat (26/3/2021).

Rencananya larangan mudik lebaran akan diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021, atau bertepatan dengan libur Idul Fitri 2021.

Keputusan ini diambil oleh pemerintah dengan dasar untuk mencegah perluasan penyebaran virus Covid-19.

Baca juga: Hasil Balapan MotoGP Qatar 2021; Vinales Fantastis, Joan Mir vs Zarco Berkelas

Muhadjir menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan mudik tahun 2021 ini berlaku untuk Apratur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Pemeriksaan pengendera di Tol Kalikangkung Semarang, sabtu (30/5/2020).KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Pemeriksaan pengendera di Tol Kalikangkung Semarang, sabtu (30/5/2020).

Menindaklanjuti hal itu Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan menjelaskan, akan ada kemungkinan dilakukannya tindakan penyekatan.

Selain itu direncanakan akan ada operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat dari Jakarta dan sekitarnya menuju daerah atau yang menuju luar kota.

Baca juga: Enggak Nurut Istri, Pria Ini Kena Tilang karena Ngebut di Jalan Tol

"Kita akan melakukan tindakan pencegahan kepada yang mudik dengan melaksanakan penyekatan di beberapa titik," kata Rudy kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Rudy menambahkan, untuk titik penyekatan nantinya akan dilakukan di perbatasan seperti tol dan perbatasan antara Jakarta dengan kota sekitarnya.

Rencananya tindakan penyekatan akan dilakukan seperti yang dilakukan tahun lalu.

Penyekatan di pintu keluar  jalur tol Ngawi. Hindari penyekatan, puluhan pemudik dari Jakarta  jurusan Nganjuk diturunkan di tengah jalur tol di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Aksi nakal awak bus antar provinsi tersebut menurut warga setempat sudah beberapa kali dipergoki warga.KOMPAS.COM/SUKOCO Penyekatan di pintu keluar jalur tol Ngawi. Hindari penyekatan, puluhan pemudik dari Jakarta jurusan Nganjuk diturunkan di tengah jalur tol di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Aksi nakal awak bus antar provinsi tersebut menurut warga setempat sudah beberapa kali dipergoki warga.

"Sekarang ini kita harus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa mudik memang dilarang. Diharapkan masyarakat benar-benar paham tentang aturan ini dan tidak melaksanakan mudik," ucap Rudy.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke