Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Tak Perlu Lagi Datang ke Samsat untuk Pengesahan

Kompas.com - 30/03/2021, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahun.

Umumnya, proses pengurusan pembayaran tersebut dilakukan di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, maupun Mobil Samsat Keliling (Samling), yang mengharuskan kehadiran pemohon secara langsung.

Namun guna mempermudah layanan sekaligus menekan potensi atas penyebaran pandemi Covid-19, kini pembayaran PKB bisa dilakukan di rumah melalui aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel).

Baca juga: Tren Modifikasi yang Paling Cocok dengan Gaya Indonesia

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

Dikatakan Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, dengan memanfaatkan layanan daring itu maka pemohon tak perlu lagi datang ke Samsat.

"Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dengan kolaborasi bersama Bapenda DKI," katanya di diskusi virtual belum lama ini.

Ardila menambahkan, aplikasi Si-Ondel memiliki kemampuan untuk mengirimkan bukti pengesahan pajak langsung ke rumah wajib pajak. Jadi, tidak hanya memverifikasi dan menyediakan layanan pembayaran saja.

Meski begitu, Ia melanjutkan, secara sistem sebetulnya masih sama dengan teknologi Electronic Registration and Identification (ERI), namun dengan beberapa pembaruan.

"Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut," katanya.

Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Skema Penyekatan, Siap-siap Diminta Putar Balik

Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020). Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.Tangkapan gambar dokumentasi pdf Ditlantas Polda Metro Jaya Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020). Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.

Selain itu, aplikasi Si-Ondel juga memiliki fitur real time tracking dalam proses pengiriman atau pengantaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

“Wajib pajak bisa melacak sudah sampai mana pengiriman tanda bukti pembayaran pajak tersebut,” ucap Ardila.

“Seluruh aktivitas transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di rumah atau kantor atau di mana saja," ucap dia.

Walau demikian, transaksi pembayaran pajak secara online saat ini baru bisa diterapkan lewat Bank DKI, atau aplikasi JAKONE Mobile.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau