Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas ODOL, Kemenhub Gelar Bimbingan Teknis Penegakan Hukum

Kompas.com - 18/03/2021, 12:01 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penegakan Hukum Transfer Muatan dan Tindakan Normalisasi alias pemotongan truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

Langkah ini digelar guna mengoptimalisasi Sumber Daya Manusia (SDM) penegakan hukum PPNS dan petugas jembatan timbang terkait masalah penindakan ODOL.

Direktur Lalu Lintas Jalan Suharto mengatakan, bimtek merupakan bentuk pelaksanaan fungsi Direktorat Lalu Lintas Jalan dalam melakukan supervisi di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum.

Baca juga: Bikin Rugi Negara, 2 Truk ODOL di Merak Dipotong Kemenhub

Bimbingan Teknis berantas ODOLKEMENHUB Bimbingan Teknis berantas ODOL

"Dalam proses implementasi pelaksanaan penegakan hukum pelanggaran ODOL, butuh komitmen kerja sama antar instansi antara lain Direktorat Lalu Lintas Jalan, Balai Pengelola Transportasi Darat, Satuan Pelayanan, maupun Dinas Perhubungan (DIshub) Provinsi/Kabupaten/Kota," ujar Suharto dalam keterangan resminya, Selasa (16/3/2021).

Suharto menjelaskan, guna menuju Zero ODOL pada 2023, dibutuhkan banyak inovasi yang dilakukan. Salah satunya restorasi justice yang dapat ditempuh apabila ada pelanggar beritikad baik untuk memperbaiki kendaraan di karoseri yang berizin resmi.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, dalam acara simbolis di Gresik menuju zero ODOL 2023.KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, dalam acara simbolis di Gresik menuju zero ODOL 2023.

Inovasi lain juga dilakukan dengan transfer muatan pada kendaraan yang membawa atau mengangkut melebihi kapasitas daya berdasarkan JBI kendaraan dengan mendatangkan kendaraan baru sebagai angkutan kelebihan muatan.

Baca juga: Langkah Kemenhub Berantas ODOL, dari Potong sampai Pidana

Suharto mengatakan, normalisasi kendaraan wajib dilaksanakan pemilik kendaraan yang mengubah bentuk kendaraannya dari bentuk semula atau sesuai rancang bangun kendaraan.

Ilustrasi truk ODOL di jalan tol. KOMPAS.com/STANLY RAVEL Ilustrasi truk ODOL di jalan tol.

"H tu tercantum berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandeng, dan Kereta Tempelan," kata Suryo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau