JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut larangan mudik seperti yang telah diumumkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, pada 26 Maret 2021.
"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri,” ujar Budi, dalam keterangan resmi (29/3/2021).
“Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," kata dia.
Budi mengatakan, penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri.
Selain itu, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Lebaran. Survei itu dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara daring oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan media.
Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta sebanyak 25,9 persen, sedangkan sisanya PNS, mahasiswa, karyawan BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga dan lainnya.
Dari hasil survei tersebut, jika mudik dilarang maka 89 persen masyarakat tidak akan mudik, hanya 11 persen sisanya yang akan tetap mudik atau liburan.
Budi menambahkan, Kemenhub memperkirakan potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.
Tidak hanya itu, merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.
Masukan ini, kata Budi, akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.
“Kemenhub selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang,” ucap Budi.
“Selain itu juga melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas COVID-19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri," tuturnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/30/080200715/mudik-dilarang-kemenhub-susun-aturan-pengendalian-di-lapangan