Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Mau Diajak Ketemuan di Pinggir Jalan Saat Beli Motor Bekas

Kompas.com - 28/01/2021, 11:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, sempat viral modus baru penipuan dalam penjualan motor bekas. Diketahui, motor yang akan dijual tersebut sudah diganti identitasnya secara ilegal.

Kejadian tersebut terekam dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @rnd_motosport. Dalam video terlihat bahwa skuter matik (skutik) Honda Vario 150 yang dijual sudah ditutupi bagian nomor rangkanya dengan nomor buatan.

Baca juga: Punya Uang Rp 2 Jutaan Ingin Beli Motor Bekas, Ini Pilihannya

Tak hanya nomor rangka, bagian nomor mesin pun juga sudah diakali dengan dilas ulang dan diketik ulang. Sehingga, nomor rangka dan nomor mesinnya terlihat cocok dengan surat-surat yang dimiliki si penjual.

Modus baru jual beli motor bekas diduga hasil curanmorTangkapan layar Instagram @rnd_motosport Modus baru jual beli motor bekas diduga hasil curanmor

Angga Jonathan, pemilik diler motor bekas RND Motosport di bilangan Jakarta Utara, mengatakan, kalau orang awam mungkin tidak akan menyadari hal tersebut. Tapi, para pedagang lebih teliti biasanya.

"Jangan bertransaksi di tempat umum, karena berbahaya. Lebih baik bertransaksilah di rumah si penjual motor," kata Angga, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Beli Motor Bekas di Akhir Tahun, Awas Ketipu Akal-akalan Pedagang

Modus baru jual motor bekas diduga hasil curanmorTangkapan layar Instagram @rnd_motosport Modus baru jual motor bekas diduga hasil curanmor

Angga menambahkan, ajaklah teman yang mahir atau mengerti dengan sepeda motor. Jadi, bisa membantu untuk melakukan pengecekan, mulai dari kondisi mesin hingga keaslian dari surat-suratnya.

"Keluar uang rokok sedikit tidak apa-apa, yang penting aman," ujar Angga.

Angga juga menyarankan, sebaiknya membeli motor bekas di showroom atau diler yang terpercaya, yang bisa memberi garansi keaslian unit dan surat-surat kendaraannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com