Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang dengan Sistem Poin di SIM Bisa Tingkatkan Disiplin Pengemudi

Kompas.com - 05/01/2025, 14:21 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Polri telah mengeluarkan kebijakan baru untuk pelanggar lalu lintas di jalan raya dengan menerapkan sistem pemberian poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan sistem poin pada SIM ini telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, adanya sistem poin ini sebagai kebijakan baru bagi pemilik SIM memungkinkan untuk mengukur pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Catat, Ini Pelanggaran yang Bisa Membuat Kendaraan Disita Polisi

“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point. Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut”, kata Aan dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (3/1/2025).

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman saat melakukan tilang manual di Jalan Raya Kedung Cowek, Surabaya, beberapa waktu lalu.KOMPAS.com/Ghinan Salman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman saat melakukan tilang manual di Jalan Raya Kedung Cowek, Surabaya, beberapa waktu lalu.

Sementara, Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi, mengatakan, penegakan hukum dengan sistem poin cukup efektif untuk penegakan disiplin. Pemilik SIM akan mengalami pengurangan poin disesuaikan dengan jenis bobot pelanggaran.

“Jenis bobot pelanggaran sangat beragam dari mulai satu poin, 3 poin sampai dengan lima poin. Bagi mereka yang terlihat kecelakaan poin akan berkurang mulai dari lima, 10 dan 12 poin, tergantung jenis kecelakaan yang terjadi, ringan sedang atau berat,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (4/1/2025).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut juga mengatakan, pengemudi yang melakukan pelanggaran dan sudah sampai angka penalti 12 poin, maka SIM akan sementara dicabut dan menunggu keputusan dari Pengadilan.

“Sedangkan pengemudi yang telah memperoleh angka penalti 18 poin, maka SIM akan dicabut setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara, dasar hukum penandaan SIM bagi pemilik yang melakukan pelanggaran yaitu, Undang-Undang No 22 tahun 2009 dan Perkap Kapolri tentang penerbitan dan penandaan SIM,” jelas Budiyanto.

Baca juga: Mengenal Opsen Pajak Kendaraan, Pungutan Tambahan Berlaku Hari Ini


Budiyanto juga mengatakan, wacana penerapan sistem poin untuk penegakan hukum lalu lintas sudah lama dibicarakan, namun belum terealisasi karena alasan yang belum jelas.

“Sistem penandaan SIM menurut hemat saya cukup efektif karena mereka yang telah mendapatkan angka penalti 12 poin dan 18 poin tidak diperbolehkan memperpanjang SIM. Mereka harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM dan mekanisme dan prosedur dari awal (membuat SIM baru),” ucap Budiyanto.

Meskipun ada kendala dalam prosesnya, penerapan sistem poin dapat membuat pengemudi lebih hati-hati dan patuh pada aturan, sehingga mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Kami mendorong agar Polri segera memberlakukan sistem poin agar pengguna jalan disiplin dan untuk menekan angka kecelakaan,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau