Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Aturan Baru yang Diberlakukan Selama 2024

Kompas.com - 04/01/2025, 19:52 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama tahun 2024, pihak kepolisian banyak memberlakukan aturan baru terkait lalu lintas dan lainnya. Aturan tersebut penting untuk diketahui masyarakat, khususnya pemilik kendaraan.

Berikut ini deretan aturan baru yang diberlakukan selama tahun 2024:

1. Nomor SIM sama dengan NIK KTP


Penomoran Surat Izin Mengemudi (SIM) akan sama dengan yang tertera di Nomor Induk Kependudukan KTP, sudah mulai berlaku sejak Juli 2024.

Perubahan tersebut sebagai upaya memudahkan pencatatan dokumen kependudukan dan pengguna ataupun kepemilikan kendaraan yang dilakukan secara bertahap.

Cara dan syarat pembuatan SIM dengan menggunakan nomor yang sama dengan NIK KTP tidak mengalami perbedaan.

Untuk pengendara yang baru mau membuat SIM pertama kali, cara, persyaratan dan prosesnya tak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan masyarakat sebelumnya.

Baca juga: Sudah Berlaku, Nomor SIM Disamakan dengan NIK KTP

2. SIM Format Baru


Format SIM yang baru ini untuk tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN. Selain itu, dengan format yang baru bisa mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

Terdapat beberapa perbedaan SIM format baru dengan format lama. Pertama, terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor. Kedua, berlaku untuk semua golongan kendaraan mulai dari motor, mobil hingga bus dan truk. Ketiga, format angka pada SIM tidak berubah.

Namun tidak perlu khawatir, biaya pengurusan SIM dengan format baru tidak ada perubahan, sehingga masih sama seperti sebelumnya.

Nantinya, SIM dapat berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, meliputi: Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.

Baca juga: SIM Format Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Beda?

3. Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM kini harus memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Terdapat ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat Program JKN, serta banyak orang yang terselamatkan oleh Program JKN dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan. Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.

Baca juga: BPJS Syarat Bikin SIM, Apa Saja Dokumen yang Diperlukan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau