JAKARTA, KOMPAS.com - Selama tahun 2024, pihak kepolisian banyak memberlakukan aturan baru terkait lalu lintas dan lainnya. Aturan tersebut penting untuk diketahui masyarakat, khususnya pemilik kendaraan.
Berikut ini deretan aturan baru yang diberlakukan selama tahun 2024:
1. Nomor SIM sama dengan NIK KTP
Perubahan tersebut sebagai upaya memudahkan pencatatan dokumen kependudukan dan pengguna ataupun kepemilikan kendaraan yang dilakukan secara bertahap.
Cara dan syarat pembuatan SIM dengan menggunakan nomor yang sama dengan NIK KTP tidak mengalami perbedaan.
Untuk pengendara yang baru mau membuat SIM pertama kali, cara, persyaratan dan prosesnya tak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan masyarakat sebelumnya.
Baca juga: Sudah Berlaku, Nomor SIM Disamakan dengan NIK KTP
Terdapat beberapa perbedaan SIM format baru dengan format lama. Pertama, terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor. Kedua, berlaku untuk semua golongan kendaraan mulai dari motor, mobil hingga bus dan truk. Ketiga, format angka pada SIM tidak berubah.
Namun tidak perlu khawatir, biaya pengurusan SIM dengan format baru tidak ada perubahan, sehingga masih sama seperti sebelumnya.
Nantinya, SIM dapat berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, meliputi: Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
Baca juga: SIM Format Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Beda?
3. Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan
Masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM kini harus memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Terdapat ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat Program JKN, serta banyak orang yang terselamatkan oleh Program JKN dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan. Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.
Baca juga: BPJS Syarat Bikin SIM, Apa Saja Dokumen yang Diperlukan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.