Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup? Ini Penjelasan Polri

Kompas.com - 05/01/2025, 07:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.

Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitannya, dan tidak berlaku seumur hidup. Oleh karena itu, pemilik SIM wajib memperpanjang dokumen ini setiap lima tahun sekali.

Lantas, mengapa SIM tak diberlakukan seumur hidup?

Baca juga: Apakah Kendaraan Bisa Disita jika SIM dan STNK Mati?

Ilustrasi SIM A dan CKompas.com/Gilang Ilustrasi SIM A dan C

Menjawab hal ini, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa alasan SIM tidak bersifat seumur hidup bukan sekadar administratif. Perpanjangan tiap lima tahun diperlukan untuk mengukur kembali keterampilan berkendara.

“SIM bukanlah sekadar produk administratif, melainkan bukti kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” kata Aan dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (3/1/2025).

Selain itu, proses perpanjangan juga membantu memperbarui data pemilik SIM. Dalam jangka waktu lima tahun, identitas atau alamat pemegang SIM bisa saja berubah.

“Dalam lima tahun, mungkin ada perubahan identitas, alamat, atau hal lainnya,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa usulan pemberlakuan SIM seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023. Dengan keputusan ini, Polri tetap menjalankan aturan masa berlaku SIM lima tahun.

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Mobil Berpenggerak Depan

Yamaha Mio Z sedang dipakai untuk ujian SIM C di Kantor Dinas Sosial Jakarta Timur, (31/3/2016).Yamaha DDS Yamaha Mio Z sedang dipakai untuk ujian SIM C di Kantor Dinas Sosial Jakarta Timur, (31/3/2016).

Aan juga menjelaskan adanya sistem poin sebagai kebijakan baru bagi pemilik SIM memungkinkan untuk mengukur pelanggaran lalu lintas.

Di mana, pemilik SIM akan diberikan 12 poin yang akan berkurang jika melakukan pelanggaran. Sementara untuk pelanggaran ringan mengurangi satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin.

“Jika poin tersebut habis dalam satu tahun, maka pemilik SIM harus mengikuti uji ulang, dan SIM-nya akan dicabut sementara. Hal serupa berlaku jika terjadi kecelakaan berat atau ringan,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau