Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Opsen, Pajak Kendaraan di Yogyakarta Tidak Naik

Kompas.com - 05/01/2025, 16:21 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memulai pemberlakuan opsen pajak pada 5 Januari 2025 yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dikutip dari laman resmi Samsat Sleman, dalam (UU) Nomor 1 Tahun 2022 dijelaskan jika tidak diatur lagi tentang bagi hasil pajak, tetapi diterapkan sistem Opsen.

Sehingga, pemerintah kabupaten atau kota memungut tambahan pajak secara langsung pada pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak. Opsen yang dikenakan sebesar 66 persen.

Baca juga: APM Motor Belum Tentukan Harga OTR Termasuk Opsen Pajak

Meski begitu, berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatjogjakarta, Minggu (5/1/2025), dijelaskan jika tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Kota Yogyakarta (@samsatjogjakarta)

Pasalnya, pemungutan PKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, di mana tarif PKB 1,5 persen, diganti Perda Nomor 11 Tahun 2023.

Sedangkan, pada Perda Nomor 11 Tahun 2023, dijelaskan bahwa tarif PKB 0,9 persen ditambah 66 persen dari PKB, atau setara dengan 1,496 persen, sehingga tidak ada kenaikan pajak.

Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan, bahwa PKB merupakan bagian dari provinsi dan open PKB merupakan bagian dari kabupaten atau kota.

Baca juga: Cara Baca Instrumen Pajak di STNK Usai Penerapan Opsen

Dengan demikian, meskipun terjadi perubahan dalam mekanisme pemungutan dan penerapan sistem opsen pada pajak kendaraan bermotor, tarif yang berlaku di Provinsi DI Yogyakarta tetap tidak mengalami kenaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau