Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Hal yang Perlu Dicek Saat Membeli Motor Bekas

Kompas.com - 28/01/2021, 09:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Agar terhindar dari kerumunan yang sangat berpotensi menyebar penularan Covid-19, banyak yang beralih dari angkutan umum ke kendaraan pribadi. Banyak orang yang akhirnya memutuskan untuk membeli motor bekas.

Membeli motor bekas banyak dilakukan karena harganya lebih terjangkau. Selain itu, pihak leasing atau lembaga pembiayaan juga berlomba-lomba menggandeng berbagai diler motor bekas untuk bekerja sama menggarap pasar konsumennya.

Baca juga: Punya Uang Rp 2 Jutaan Ingin Beli Motor Bekas, Ini Pilihannya

Tapi, banyak juga orang yang kecewa karena merasa motor bekas yang dibelinya tidak sesuai dengan harapan. Beberapa merasakan motor mulai muncul permasalahan setelah tak lama digunakan.

Akhirnya, harus keluar lagi biaya perbaikan. Pengeluaran pun jadi membengkak karena beberapa masalah yang ditimbulkan.

Darwin Danubrata, dari diler motor bekas Songsi Motor, mengatakan, ada baiknya calon pembeli memperhatikan beberapa hal agar tidak menyesal di kemudian hari.

Baca juga: Ini Deretan Mobil dan Motor Bekas Paling Dicari Tahun 2020

“Mulai dari mesin, cat, list, pelek, sampai las-lasan harus dicek dengan seksama. Bisa terlihat dari kondisi motor itu,” ujar Darwin saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

1. Lakukan Riset Kendaraan yang Akan Dibeli

Langkah pertama adalah menentukan jenis motor apa yang akan dibeli, seperti sport, bebek, atau skutik. Setelah itu, lakukan pengecekan harga pasaran dari motor tersebut. Agar uang yang dikeluarkan sesuai dengan kondisi motor yang ditawarkan.

2. Cek Kelengkapan Dokumen Kendaraan

Setiap melakukan pembelian motor bekas, wajib untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB.

Sehingga, bisa dipastikan bahwa motor sudah sesuai dengan dokumennya. Motor yang tidak sesuai dengan dokumennya sama saja melanggar aturan dan tidak bisa diperpanjang pajaknya.

3. Cek Nomor Rangka dan Nomor Mesin

Bukan hanya dokumen saja yang wajib untuk dicek, tapi nomor rangka dan nomor mesin juga harus dicocokkan. Jika ada ketidakcocokan, perlu dicurigai, karena bisa saja itu motor curian. Jika sudah cocok, perlu diteliti lagi, apakah nomornya asli keluaran pabrik atau sudah diubah oleh si penjual.

4. Cek Kondisi Mesin

Melakukan pengecekan pada kondisi mesin mungkin agak sulit bagi orang awam. Untuk itu, tak ada salahnya untuk mengajak orang lain yang mengerti dengan mesin motor, seperti mekanik kepercayaan.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dasco: Draf RUU TNI Beredar di Medsos Beda dengan yang Dibahas DPR
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau