JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Terdapat tiga jenis atau kategori opsen pajak daerah, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Berdasarkan aturan tersebut, opsen PKB merupakan pungutan tambahan sebesar 66 persen dari PKB yang terutang, sementara opsen BBNKB juga ditetapkan sebesar 66 persen.
Baca juga: Daftar Aturan Baru yang Diberlakukan Selama 2024
Besaran opsen dihitung dari pajak kendaraan yang ditetapkan pemerintah provinsi. Namun, tidak berarti pajak kendaraan naik sebesar 66 persen sebab tarif PKB dan BBNKB akan disesuaikan untuk mengakomodasi opsen.
Sebagai contoh, tarif PKB untuk kepemilikan pertama yang sebelumnya sebesar 1,75 persen kini disesuaikan menjadi 1,86 persen. Sehingga dipercaya tidak akan membebani masyarakat.
Demikian disampaikan oleh Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyan beberapa waktu lalu.
"Setelah tarif turun, pemerintah daerah bisa mengenakan opsen pajak sebesar 66 persen dari pajak yang terutang," katanya.
Lebih jauh, dalam Pasal 107 Ayat 2 UU HKPD, pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat pemilik kendaraan di wilayah kabupaten/kota.
Baca juga: Apakah Kendaraan Bisa Disita jika SIM dan STNK Mati?
Nantinya, opsen ini akan dicantumkan dalam Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang tertera di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Penerimaan dari opsen pajak langsung dialokasikan ke rekening kas umum daerah (RKUD) kabupaten/kota berdasarkan lokasi registrasi kendaraan, berbeda dengan sistem sebelumnya yang mengandalkan mekanisme bagi hasil antara provinsi dan kabupaten/kota.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendukung kemandirian fiskal daerah.
“Di UU 1/2022 tidak ada lagi bagi hasil. Jadi provinsi hanya berhak 1,2 persen, kabupaten atau kota langsung 66 persen dari perkaliannya tadi langsung masuk ke kabupaten/kota,” ujar Lydia beberapa waktu lalu.
Aturan ini tidak berlaku di Provinsi DKI Jakarta karena memiliki status khusus sebagai daerah otonom tingkat provinsi sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Baca juga: Ada Keringanan Pajak Kendaraan di Bali 2025
Meski demikian, asosiasi otomotif menilai penerapan opsen pajak akan berdampak terhadap kenaikan harga kendaraan bermotor. Sepeda motor misalnya, yang diprediksi akan menjadi lebih mahal 20 persen dari sebelumnya.
"Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp 800.000," ujar Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Sigit Kumala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.