Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Opsen Pajak Kendaraan, Pungutan Tambahan Berlaku Hari Ini

Kompas.com - 05/01/2025, 10:31 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Terdapat tiga jenis atau kategori opsen pajak daerah, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Berdasarkan aturan tersebut, opsen PKB merupakan pungutan tambahan sebesar 66 persen dari PKB yang terutang, sementara opsen BBNKB juga ditetapkan sebesar 66 persen.

Baca juga: Daftar Aturan Baru yang Diberlakukan Selama 2024

Cara baca opsen pada pajak kendaraan bermotordok.Kemenkeu Cara baca opsen pada pajak kendaraan bermotor

Besaran opsen dihitung dari pajak kendaraan yang ditetapkan pemerintah provinsi. Namun, tidak berarti pajak kendaraan naik sebesar 66 persen sebab tarif PKB dan BBNKB akan disesuaikan untuk mengakomodasi opsen.

Sebagai contoh, tarif PKB untuk kepemilikan pertama yang sebelumnya sebesar 1,75 persen kini disesuaikan menjadi 1,86 persen. Sehingga dipercaya tidak akan membebani masyarakat.

Demikian disampaikan oleh Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyan beberapa waktu lalu.

"Setelah tarif turun, pemerintah daerah bisa mengenakan opsen pajak sebesar 66 persen dari pajak yang terutang," katanya.

Lebih jauh, dalam Pasal 107 Ayat 2 UU HKPD, pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat pemilik kendaraan di wilayah kabupaten/kota.

Baca juga: Apakah Kendaraan Bisa Disita jika SIM dan STNK Mati?

Ilustrasi pajak kendaraan. Asuransi TPL dan opsen pajak akan berlaku mulai Januari 2025Dok. Freepik Ilustrasi pajak kendaraan. Asuransi TPL dan opsen pajak akan berlaku mulai Januari 2025

Nantinya, opsen ini akan dicantumkan dalam Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang tertera di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Penerimaan dari opsen pajak langsung dialokasikan ke rekening kas umum daerah (RKUD) kabupaten/kota berdasarkan lokasi registrasi kendaraan, berbeda dengan sistem sebelumnya yang mengandalkan mekanisme bagi hasil antara provinsi dan kabupaten/kota.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendukung kemandirian fiskal daerah.

“Di UU 1/2022 tidak ada lagi bagi hasil. Jadi provinsi hanya berhak 1,2 persen, kabupaten atau kota langsung 66 persen dari perkaliannya tadi langsung masuk ke kabupaten/kota,” ujar Lydia beberapa waktu lalu.

Aturan ini tidak berlaku di Provinsi DKI Jakarta karena memiliki status khusus sebagai daerah otonom tingkat provinsi sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Baca juga: Ada Keringanan Pajak Kendaraan di Bali 2025

Meski demikian, asosiasi otomotif menilai penerapan opsen pajak akan berdampak terhadap kenaikan harga kendaraan bermotor. Sepeda motor misalnya, yang diprediksi akan menjadi lebih mahal 20 persen dari sebelumnya.

"Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp 800.000," ujar Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Sigit Kumala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sikap Tenang Menghadapi Lane Hogger: Apa yang Perlu Dilakukan

Sikap Tenang Menghadapi Lane Hogger: Apa yang Perlu Dilakukan

Feature
[POPULER OTOMOTIF] Trik Hindari Modus Begal Benang Nilon di Jembatan Suramadu | Shin Tae-Yong Resmi Dipecat, Genesis G80 Jadi Kenang-kenangan | Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang

[POPULER OTOMOTIF] Trik Hindari Modus Begal Benang Nilon di Jembatan Suramadu | Shin Tae-Yong Resmi Dipecat, Genesis G80 Jadi Kenang-kenangan | Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang

Feature
Update Harga LMPV Bekas per Januari 2025, Xenia mulai Rp 60 Jutaan

Update Harga LMPV Bekas per Januari 2025, Xenia mulai Rp 60 Jutaan

News
Cara Cegah Aquaplaning pada Motor, dari Gaya Berkendara Sampai Ban

Cara Cegah Aquaplaning pada Motor, dari Gaya Berkendara Sampai Ban

Tips N Trik
Perbedaan Mobil Bergeser dari Jalur karena Ban Selip dan Aquaplanning

Perbedaan Mobil Bergeser dari Jalur karena Ban Selip dan Aquaplanning

Tips N Trik
Harga Sedan Bekas Januari 2025, Honda City mulai Rp 52 Jutaan

Harga Sedan Bekas Januari 2025, Honda City mulai Rp 52 Jutaan

News
Bagnaia dan Marquez Disebut Seperti Pemain Real Madrid

Bagnaia dan Marquez Disebut Seperti Pemain Real Madrid

Sport
Hati-hati Ban Tampak Lebar Lebih Mudah Kena Aquaplaning

Hati-hati Ban Tampak Lebar Lebih Mudah Kena Aquaplaning

Tips N Trik
Update Harga Double Cabin Bekas Januari 2025, Ford Ranger mulai Rp 80 Jutaan

Update Harga Double Cabin Bekas Januari 2025, Ford Ranger mulai Rp 80 Jutaan

News
Update Harga Hatchback Bekas Januari 2025, Jazz mulai Rp 55 Jutaan

Update Harga Hatchback Bekas Januari 2025, Jazz mulai Rp 55 Jutaan

News
Libur Nataru Usai, Lalu Lintas dari Jakarta ke Puncak Melandai

Libur Nataru Usai, Lalu Lintas dari Jakarta ke Puncak Melandai

News
Soal Mobil Listrik yang Dipakai Shin Tae-yong, Ini Kata Hyundai

Soal Mobil Listrik yang Dipakai Shin Tae-yong, Ini Kata Hyundai

News
Jumlah Kecelakaan Periode Nataru 2024/2025 Diklaim Turun

Jumlah Kecelakaan Periode Nataru 2024/2025 Diklaim Turun

News
Cek Harga LSUV Bekas Januari 2025, Daihatsu Terios mulai Rp 90 Jutaan

Cek Harga LSUV Bekas Januari 2025, Daihatsu Terios mulai Rp 90 Jutaan

News
Ini Mobil Listrik Pertama yang Dipakai Shin Tae-yong

Ini Mobil Listrik Pertama yang Dipakai Shin Tae-yong

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau