Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen Kaget Kenaikan Harga Mobil Jadi Tinggi karena Opsen Pajak

Kompas.com - 05/01/2025, 08:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.comPajak kendaraan bermotor akan mengalami kenaikan pada awal tahun seiring diberlakukannya aturan baru mengenai opsi pajak.

Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan akan mulai efektif pada 5 Januari 2025. Meski begitu, penerapan opsi pajak kendaraan akan berbeda-beda di setiap daerah.

Baca juga: Daftar Aturan Baru yang Diberlakukan Selama 2024

Seorang wiraniaga Toyota di Jakarta mengatakan, meski aturan ini baru berlaku pada awal 2025, sudah ada konsumen yang membatalkan pemesanan karena tidak menyangka kenaikan harganya cukup besar.

Toyota Avanza Tipe EKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Toyota Avanza Tipe E

"Di kantor banyak yang batal (beli), pada cancel gara-gara harga naik dan ternyata tidak siap," ungkap wiraniaga anonim kepada Kompas.com, belum lama ini.

Wiraniaga tersebut memberi contoh ada artis yang sampai membatalkan pembelian karena harga mobil yang ingin dibeli naik signifikan.

"Kemarin itu ada artis, tapi saya lupa, dia mau beli Nav1 atau Voxy di kantor, (beli) tunai itu naiknya hampir Rp 40 (juta) dia sudah dikasih tahu itu bakal naik. Cuma dia bilang gapapa, dia mungkin tidak mengira kenaikannya sebesar itu kan. Karena kenaikan kan wajar paling mahal Rp 5 juta, tiba-tiba segitu dia minta batal," katanya.

Baca juga: Penampakan Pikap Over Dimension yang Mengundang Bahaya di Jalan Tol

Wiraniaga tersebut juga mengatakan bahwa adanya opsi pajak membuat harga mobil di satu daerah bisa berbeda dengan daerah lain, meskipun pelat nomornya sama.

Ilustrasi perubahan STNK karena opsen pajak.Screenshot Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah Ilustrasi perubahan STNK karena opsen pajak.

"Masa sama-sama pelat B tapi harganya jauh ya kan. Seperti mobil MPV bisa beda Rp 18 juta. Bedanya sejauh itu. Kalau dulu memang ada tapi bedanya paling ratusan ribu sampai Rp 1 juta untuk wilayah Jakarta, Tangerang, Depok," ujarnya.

Sebelumnya Nur Imansyah Tara, Marketing Division Head Auto2000, memprediksi bahwa dengan adanya opsen pajak, harga mobil baru akan mengalami kenaikan.

Baca juga: Pasang Sistem ABS pada Motor Tidak Boleh Sembarangan

"Kenaikannya variatif, berkisar antara belasan hingga ratusan juta rupiah," katanya.

Tara memberikan contoh bahwa harga Agya bisa naik sekitar Rp 19 juta, Innova sekitar Rp 30 juta, sementara Alphard bisa mencapai Rp 100 juta, dan Land Cruiser hingga Rp 250 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau