Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat Lengkap untuk Perpanjang Masa Berlaku SIM

Kompas.com - 12/06/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya sekadar membayar biaya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tetapi, ada syarat lain yang juga harus dibawa oleh setiap pemohon saat mengajukan perpanjangan SIM di kantor Satpas SIM.

Beberapa syarat yang harus dibawa oleh pemohon, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama, surat sehat dari tes KIR dan juga surat lulus tes psikologi.

Untuk surat sehat dari KIR, pemohon terlebih dahulu mengikuti tes kesehatan dengan pengujian penglihatan.

Baca juga: Ini Daftar Harga Resmi Bikin SIM A, B, dan C

Setelah dinyatakan memenuhi atau lulus maka pemohon akan mendapatkan surat keterangan.

Berikutnya, pemohon juga bisa mendapatkan surat lulus tes psikologi setelah mengikuti ujian yang diadakan oleh pihak ketiga.

Warga mengerubungi pos pelayanan perpanjangan sim di Mal Pelayanan Publik, Bekasi Junction, Bekasi Senin (12/2/2018)Kompas.com/Setyo Adi Warga mengerubungi pos pelayanan perpanjangan sim di Mal Pelayanan Publik, Bekasi Junction, Bekasi Senin (12/2/2018)

Ujian psikologi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pemohon saat berkendara di jalan raya. Terutama, saat menghadapi permasalahan di jalan raya seperti terlibat dalam kecelakaan. Tetapi, ada juga daerah yang belum mewajibkan tes psikologi ketika membuat SIM.

"Syarat untuk perpanjangan SIM di antaranya membawa KTP, SIM lama, surat KIR, dan juga hasil lulus tes psikologi," kata Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Dewi Endah Utami kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2020).

Setelah persyaratan lengkap pemohon bisa menuju ke kantor Satpas untuk mengisi sejumlah data yang dibutuhkan.

Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM di DIY Berlaku sampai 29 Juni 2020

Sebaiknya pemohon mempersiapkan alat tulis sendiri untuk memperlancar saat mengisi data.

Setelah semua data yang dibutuhkan diisi lengkap, maka pemohon membayar sejumlah biaya sesuai dengan jenis SIMnya.

Biaya untuk perpanjangan SIM ini berbeda-beda tergantung dengan kategori SIM yang akan diperpanjang.

Aiptu Ramdan Fahmi saat berbagi ilmu dengan warga Gorontalo yang mengantre layanan perpanjangan SIM di Taman Kota, Kota Gorontalo.KOMPAS.COM/ROSYID AZHAR Aiptu Ramdan Fahmi saat berbagi ilmu dengan warga Gorontalo yang mengantre layanan perpanjangan SIM di Taman Kota, Kota Gorontalo.

Misalkan, untuk SIM A dan B maka biaya perpanjangan sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 sebesar Rp 80.000.

Sementara untuk SIM C, biaya yang harus dibayarkan Rp 75.000. Berbeda lagi untuk jenis SIM D dengan biaya sebesar Rp 30.000.

Pembayaran bisa dilakukan di loket bank BRI yang sudah disediakan di setiap kantor Satpas. Setelah itu, pemohon tinggal menunggu panggilan untuk sesi pemotretan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau