Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Wilayah yang Terapkan Dispensasi Perpanjangan SIM

Kompas.com - 11/06/2020, 15:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia menyetujui perpanjangan masa dispensasi, untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di beberapa wilayah selama pandemi virus corona alias Covid-19.

Beberapa di antaranya, sebagaimana dikatakan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, ialah wilayah Jabodetabek yang berada di bawah naungan hukum Polda Metro Jaya dan Jawa Barat (Polda Jabar).

"Benar, Polda Metro Jaya menerapkan perpanjangan dispensasi pengurusan SIM. Ini karena antusias masyarakat yang ingin mengurus surat administrasi perpanjangan SIM masih sangat tinggi," kata dia di keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai 31 Agustus 2020

Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)

Hal serupa juga dilakukan Polda Kalimantan Timur, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda NTB, Polda Lampung, Polda Babel, Polda Banten, Polda Riau, serta Polda Papua. Namun, pemberian perpanjangan waktu dispensasi tiap Polda berbeda-beda tergantung pada perkiraan pemohon perpanjagan SIM dan kapasitas produksi SIM per harinya.

Sebagai contoh di Polda Jabar, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY, dispensasi hanya diberikan satu bulan mulai 2 Juni sampai 30 Juni 2020 bagi masyarakat yang SIM-nya habis di masa pandemi yaitu 17 Maret hingga 29 Mei 2020.

Sementara di Polda Metro Jaya, masa jatuh tempo dispensasi hingga 31 Agustus untuk pemilik SIM yang masa berlaku SIM-nya habis di waktu sama.

Baca juga: Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa Secara Online, Begini Caranya

Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).(KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH) Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).

“Itu kebijakan polda masing-masing. Sedari awal saya sudah sampaikan ini situasional jika antusias warga tetap tinggi bisa diperpanjang waktu dispensasinya,” ujar Istiono.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga juga menyebut bahwa kebijakan perpanjang dispensasi SIM ini tidak diberikan kepada semua Polda.

"Ada Polda yang tidak diberikan dan ada pula Polda yang diberikan perpanjangan dispensasi penerbitan SIM. Jadi sebaiknya dicari dahulu informasinya supaya tidak salah," ujar Erlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com