JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai membatasi berbagai aktivitas dan layanan masyarakat guna mengurangi potensi penyebaran virus corona (Covid-19).
Salah satu kegiatan yang ikut terdampak adalah layanan pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik yang digelar secara sektoral di gerai-gerai maupun menggunakan mobil keliling.
Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Brigjen Pol Yusuf melalui surat telegram No ST/967/III/YAN.1.1./2020 menyebut, penutupan sementara dilaksanakan pada 24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Dapat Dispensasi Perpanjangan SIM
"Atau pada saat situasi dinyatakan dalam keadaan normal dan satpas SIM dibuka kembali," tulis Yusuf dalam surat telegram tersebut, dilansir Ntmcpolri, Rabu (25/3/2020).
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode penutupan sementara itu, maka yang bersangkutan bisa langsung melakukan pengurusan perpanjangan SIM pada saat layanan kembali dibuka.
Artinya, mereka tidak perlu mengurus SIM baru seperti aturan yang berlaku saat ini.
“Pengecualian bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect atau positif virus corona Covid-19, proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter,” lanjut Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.