JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai kendaraan bermotor setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan oleh kepolisian kepada seseorang yang dianggap telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, pemilik SIM juga dianggap sudah mampu memahami peraturan lalu lintas serta sudah terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca juga: Catat, Ini Wilayah yang Terapkan Dispensasi Perpanjangan SIM
Setiap jenis kendaraan maka kategori SIM yang wajib dimiliki pengendara juga berbeda. Misalnya untuk pengendara kendaraan roda empat, maka SIM-nya jenis SIM A.
Sebagaimana perizinan pada umumnya, SIM juga perlu dilakukan perpanjangan setiap lima tahunan.
Untuk perpanjangan ini tentunya pemilik SIM juga harus membayar untuk beberapa keperluan, seperti Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP).
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP.
Dalam aturan tersebut dijelaskan untuk melakukan perpanjangan SIM A maka pemilik SIM wajib membayar PNBP Rp 80.000.
"Untuk SIM A umum biayanya juga sama Rp 80.000," Ujar Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Dewi Endah Utami kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM di DIY Berlaku sampai 29 Juni 2020
Selain membayar PNBP, pemilik SIM juga wajib membayar untuk pemeriksaan kesehatan sebagai syarat melakukan perpanjangan SIM.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.