JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa pemberian dispensasi untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 31 Agustus 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemberian dispensasi ini khusus pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya pada 17 Maret sampai 29 Mei 2020.
"Perpanjangan masa dispensasi dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM di beberapa Satpas pada satu pekan belakangan. Diharapkan, cara ini bisa sedikit mengurai kerumunan massa mengingat kita harus jaga protokol kesehatan," katanya, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai 31 Agustus 2020
Pelayanan perpanjangan, pembuatan baru SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (30/5/2020)
Kendati demikian, biaya pembuatan SIM selama pandemi virus corona alias Covid-19 belum ada perubahan, yaitu berkisar di antara Rp 50.000 sampai 120.000.
Secara detail, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.
Baca juga: Cegah Kerumunan, Layanan Perpanjangan SIM di Satpas Dibatasi
Hindari penggunaan pakaian berwarna biru saat foto SIM
Terkait golongan SIM di Indonesia sendiri, terbagi dua yaitu untuk perseorangan dan umum. Merujuk pada aturan yang sama, berikut detail pembagiannya:
1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan, terdiri dari;
.
- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.