JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa pemberian dispensasi untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 31 Agustus 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemberian dispensasi ini khusus pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya pada 17 Maret sampai 29 Mei 2020.
"Perpanjangan masa dispensasi dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM di beberapa Satpas pada satu pekan belakangan. Diharapkan, cara ini bisa sedikit mengurai kerumunan massa mengingat kita harus jaga protokol kesehatan," katanya, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai 31 Agustus 2020
Kendati demikian, biaya pembuatan SIM selama pandemi virus corona alias Covid-19 belum ada perubahan, yaitu berkisar di antara Rp 50.000 sampai 120.000.
Secara detail, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.
Baca juga: Cegah Kerumunan, Layanan Perpanjangan SIM di Satpas Dibatasi
Terkait golongan SIM di Indonesia sendiri, terbagi dua yaitu untuk perseorangan dan umum. Merujuk pada aturan yang sama, berikut detail pembagiannya:
1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan, terdiri dari;
.
- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
- SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
- SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
2. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum, terdiri dari;
- SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.