JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Bawat resmi memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan yang semula 6 Juni 2025, kini berlaku hingga 30 Juni 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No.970/Kep.162-Bapenda/2025 yang menyatakan bahwa ada penambahan program relaksasi berupa pembebasan pokok PKB masa pajak 2024 sampai dengan 2025.
"Solusi lanjutan. Tetap semangat!!!," tulis keterangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam Instagram resminya, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Persiapan Wajib Sebelum Mudik, Biar Perjalanan Lebih Nyaman dan Aman
View this post on Instagram
Pada putusan itu, terdapat beberapa ketentuan yang patut diperhatikan wajib pajak, yaitu;
a. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan sampai dengan masa pajak tahun 2024 yang berakhir di tahun 2025;
b. Pembebasan yang dimaksud pada huruf a diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
Artinya, pemutihan itu berlaku untuk seluruh kendaraan yang tercatat menunggak pajak. Dengan demikian, yang dibayarkan hanya pajak tahun berjalan saja.
Baca juga: Video Unik Cuci Motor Pakai Hidrolik Manual dari Kayu
Dalam kesempatan terpisah, Dedi juga menyebutkan, pihaknya tengah menyiapkan 'hadiah' lain buat pemilik kendaraan yang taat bayar pajak. Namun, Dedi belum mengungkap hadiah yang dimaksud.
"Terima kasih ya kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini setia dan tidak pernah nunggak. Pasti ada pertanyaan kok yang ngutang dikasih hadiah, dikasih THR, saya yang rajin nggak? Insyaallah yang rajin saya nanti lagi memikirkan sebuah pertimbangan yang akan diberikan, tenang saja ada waktunya kok saya memberikan apresiasi baik yang rajin maupun yang nunggak," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.