Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Syarat Perpanjangan SIM, Jangan Sampai Lewat Masa Berlaku

Kompas.com - 15/10/2019, 12:29 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara baik sepeda motor maupun mobil. Setiap lima tahunya, SIM tersebut harus diperpanjang agar masa aktifnya tetap berlaku.

Nah, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir jatuh tempo, baiknya jangan ditunda-tunda untuk melakukan registrasi kembali, karena bila sampai telat, maka pemohon harus membuat baru SIM tersebut, alias tak bisa diperpanjang.

"Sudah tertera dalam aturan Peraturan Kapolri (Perkap) pasal 11 Nomor 9 Taun 2012. SIM itu berlaku lima tahun sesuai tanggal lahir si pemohon, jadi baiknya diingat agar tidak kelewatan," kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Benarkah Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Perpanjang SIM?

Lebih lanjut Fahri menjelaskan untuk proses permohonan perpanjangan masa aktif SIM bisa dilakukan dengan cara menyambangi Satpas yang ada di lima wilayah DKI Jakarta, atau bisa ke gerai SIM dan fasilitas pelayanan SIM keliling di beberapa wilayah yang ada.

Untuk saat ini bahkan jauh lebih mudah, karena proses perpanjangan SIM tak terikat lagi dengan domisili tempat tinggal pemohon yang ada di KTP.

Selama memiliki KTP elektronik atau e-KTP, pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM di mana saja.

"Bisa asalkan punya kartu identitas dan SIM yang belum habis masa berlakunya, karena sekaran sudah online," ucap Fahri.

Baca juga: Ini Tujuan Polisi Terapkan Ujian Praktik Elektronik saat Bikin SIM

Sementara ketika ditanya soal syarat perpanjangan SIM, mengingat saat ini model lama sudah digantikan dengan Smart SIM, Fahri menjelaskan tidak ada yang baru.

Semua masih sama seperti sebelumnya dan paling utama SIM sebelumnya masih aktif atau belum habis masa berlakunya.

Mengutip dari lama resmi Korlantas Polri, bagi yang akan memperpanjang SIM ada beberapa syarat yang harus diikuti, yakni :

- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;

- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;

- SIM lama yang masih berlaku;

- surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan

- surat kesehatan dari dokter.

Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk pemilihan tanggal diberikan ketentuan untuk pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan agar tanggal yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
saya mau tanya apakah bisa perpanjang sim pas tanggal masa aktif nya habis
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Ini Daftar Mobil Hybrid Terlaris di Indonesia Februari 2025

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Maarten Paes Ucapkan Salam Perpisahan untuk Timnas Indonesia, Staf Kluivert Beri Pujian

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Kekasihnya, Oknum TNI AL, Jelang Pernikahan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Deretan Artis Klarifikasi Usai Namanya Masuk Daftar Boikot

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Indonesia Vs Bahrain Tayang di TV Mana? Berikut Jadwal dan Link Live Streaming-nya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain di RCTI Malam Ini, Kickoff Pukul 20.45 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Penukaran Uang Baru Dibuka Lagi Hari Ini Pukul 9.00 WIB, Klik Pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Usai Timnas Indonesia Libas Bahrain

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 8 April 2025

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Ketika Willie Salim Minta Maaf Usai Buat Konten Rendang 200 Kg Hilang Saat Masak Besar di Palembang

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Steven Wongso Mualaf, Ini Cara Ikrar Syahadat Cepat di KUA

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau