Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat Dapat Dispensasi Perpanjangan SIM

Kompas.com - 23/03/2020, 12:11 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengeluarkan dispensasi bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), yang sudah habis masa berlakunya bulan ini.

Kelonggaran ini diberikan salah satunya adalah untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 yang semakin meluas.

Dispensasi ini sudah mulai berlaku sejak 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 dan diterapkan di seluruh Polres di Indonesia, termasuk di wilayah Surakarta.

Dengan adanya kebijakan ini, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan setelahnya.

Baca juga: Ada Virus Corona, Pelayanan SIM di Solo Masih Berjalan Normal

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman mengatakan, adanya dispensasi ini merupakan arahan dari pusat untuk menyikapi kondisi darurat yang terjadi saat ini.

pemohon SIM di Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi, Senin (9/3/2020).Ari Purnomo pemohon SIM di Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi, Senin (9/3/2020).

“Pada masa darurat ini ada dispensasi bagi yang akan melakukan perpanjangan SIM mulai 17 Maret hingga 30 Maret,” kata Bobby kepada Kompas.com, Senin (23/3/2020).

Dengan adanya kelonggaran tersebut, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17 sampai dengan 30 Maret 2020 bisa melakukan perpanjangan setelahnya.

“Kalau untuk yang masuk sebagai orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) atau yang sudah dinyatakan positif diberikan dispensasi selama masa karantina dgn menunjukkan surat keterangan dari dokter,” ujarnya.

Baca juga: Virus Corona Meluas, Jumlah Pemohon SIM di Solo Menurun

Meski begitu, Bobby menyampaikan, jika untuk pelayanan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM tetap berjalan seperti biasa.

“Pelayanan masih berjalan seperti biasa baik untuk pembuatan SIM baru maupun yang akan melakukan perpanjangan tetap dilayani,” ucapnya.

Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Hal yang sama disampaikan oleh Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Dewi Endah Utami. Menurut dia, adanya dispensasi tersebut maka dalam kondisi saat ini masyarakat diimbau agar tetap berada di rumah.

“Apabila SIMnya habis masa berlakunya pada masa tanggal yang ditetapkan pemerintah dapat dibantu dengan melakukan perpanjangan setelahnya,” kata Dewi.

Baca juga: Ada Tes Psikologi, Bagaimana Nasib SIM Keliling?

Sedangkan, lanjut Kasatlantas, untuk pelayanan tetap berjalan seperti biasanya. Hanya saja, pihaknya mulai melakukan pembatasan untuk pendaftaran paling akhir adalah sebelum pukul 12.00 WIB.

“Pelayanan tetap berjalan seperti biasa, kalau ada yang ingin melakukan pembuatan SIM atau perpanjangan tetap bisa dilayani,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau