JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai kendaraan bermotor setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan oleh kepolisian kepada seseorang yang dianggap telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, pemilik SIM juga dianggap sudah mampu memahami peraturan lalu lintas serta sudah terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap jenis kendaraan maka kategori SIM yang wajib dimiliki pengendara juga berbeda. Misalnya untuk pengendara kendaraan roda empat, maka SIM-nya jenis SIM A.
Sebagaimana perizinan pada umumnya, SIM juga perlu dilakukan perpanjangan setiap lima tahunan.
Untuk perpanjangan ini tentunya pemilik SIM juga harus membayar untuk beberapa keperluan, seperti Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP).
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP.
Dalam aturan tersebut dijelaskan untuk melakukan perpanjangan SIM A maka pemilik SIM wajib membayar PNBP Rp 80.000.
"Untuk SIM A umum biayanya juga sama Rp 80.000," Ujar Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Dewi Endah Utami kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
Selain membayar PNBP, pemilik SIM juga wajib membayar untuk pemeriksaan kesehatan sebagai syarat melakukan perpanjangan SIM.
Seperti KIR dokter sebesar Rp 40.000, kemudian tes psikologi sebesar Rp 50.000.
Sehingga, total biaya yang harus dikeluarkan saat akan melakukan perpanjangan SIM A, yaitu Rp 170.000.
"Untuk tes psikologi ini sudah diterapkan di seluruh wilayah Jawa Tengah (Jateng)," katanya.
Tes psikologi ini diadakan dengan menggandeng pihak ketiga yang sudah direkomendasikan oleh Polda Jawa Tengah (Jateng).
Tes psikologi sendiri berlangsung lebih kurang 15 sampai 20 menit. Setiap pemohon SIM akan mendapatkan kesempatan sebanyak 15 kali selama satu bulan jika memang tes psikologi yang diikuti terus gagal.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/12/065000815/ini-biaya-resmi-perpanjangan-sim-a