Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Ancam Cabut Trayek Bus AKAP Liar

Kompas.com - 11/06/2020, 17:11 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa Pengusaha Otobus (PO) antar kota antar provinsi (AKAP) di daerah, resah dan mengeluhkan maraknya peredaran bus liar yang beroperasi tak sesuai trayek, atau pun tak mengantongi izin.

Parahnya lagi, bus-bus gelap tersebut membawa penumpang tanpa memikirkan regulasi dan protokol kesehatan Covid-19 yang bisa membahayakan siapa saja.

Kondisi tersebut dinilai sangat miris, karena beberapa PO Bus yang taat aturan rela tak beroperasi, namun justru trayeknya dimanfaatkan oleh oknum yang menjual jasa tanpa memikirkan risiko.

Menanggapi hal ini, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menjelaskan bila akan melakukan pengawasan terhadap oknum atau operator yang nekat mengoperasikan armada tidak sesuai izin.

Baca juga: Bus Liar Marak Beroperasi Tanpa Peduli Regulasi dan Protokol Covid-19

"Harusnya kalau tidak ada izin tidak beroperasi, soal ini kami tindak lanjuti. Nanti kami akan koordinasi ke daerah karena wewenangnya juga di sana agar diselidiki dan ditindak," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/6/2020).

Sejumlah bus diputar balik melalui Gerbang Tol Karawang Barat pada Senin (1/6/2020). Kendaraan tersebut diputar balik lantaran pengendara tak dapat menunjukkan SIKM DKI Jakarta.KOMPAS.COM/FARIDA Sejumlah bus diputar balik melalui Gerbang Tol Karawang Barat pada Senin (1/6/2020). Kendaraan tersebut diputar balik lantaran pengendara tak dapat menunjukkan SIKM DKI Jakarta.

Budi menjelaskan, harusnya masalah ini bisa langsung dilaporkan ke pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, atau langsung dilaporkan ke kepolisian di masing-masing wilayah.

Namun lantaran memang fokus saat lebih ke persoalan mengenai penanganan Covid-19, jadi mungkin ada celah yang luput dari pengawasan sehingga dimanfaatkan oleh sebagain oknum.

"Fokusnya sekarang ke penanganan Covid-19, tapi pada intinya kami akan lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku, bisa dicabut izinnya dan lain sebagainya," ujar Budi.

Baca juga: Penjelasan Dishub Soal Keluar Masuk Jakarta Tetap Wajib SIKM

Seperti diketahui, beberapa pengusaha Bus AKAP merasa terganggu dengan beredaranya bus liar atau travel serta transportasi gelap lain yang beroperasi seenaknya.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Bahkan adanya kelonggaran untuk membawa penumpang yang saat ini bisa hingga 70 persen pun dijadikan ajang manfaat.

Modusnya beragam, mulai dengan tak memperdulikan protokol serta izin berpergian, sampai memanfaatkan bus pariwisata untuk menarik penumpang layakanya bus AKAP dengan harga yang cukup tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com