- Membersihkan Fasilitas Umum
- Denda Rp. 500.000 - Rp. 1.000.000 Untuk Mobil Pribadi
- Denda Rp. 100.000 - Rp. 500.000 Untuk Angkutan Umum
3. Melanggar ketentuan membawa penumpang kendaraan roda dua
- Membersihkan Fasilitas Umum
- Denda Rp. 50.000 s/d Rp. 250.000
- Dikecualikan Apabila Penumpang Satu Alamat Dengan Pengemudi, dibuktikan dengan KTP, dan tetap menggunakan masker.
Baca juga: Ditlantas Polda Jatim Sita 54 Travel Gelap karena Nekat Bawa Pemudik
4. Melanggar ketentuan roda dua berbasis aplikasi
sanksi
- Membersihkan Fasilitas Umum
- Denda Rp. 50.000 s/d Rp. 250.000
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.