Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar PSBB Bogor, Puluhan Pengendara Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum

Kompas.com - 17/05/2020, 11:54 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

- Teguran Tertulis

- Membersihkan Fasilitas Umum

- Denda Rp. 50.000 - Rp. 250.000

2. Melanggar pembatasan penumpang kendaraan roda empat

sanksi

- Membersihkan Fasilitas Umum

- Denda Rp. 500.000 - Rp. 1.000.000 Untuk Mobil Pribadi

- Denda Rp. 100.000 - Rp. 500.000 Untuk Angkutan Umum

3. Melanggar ketentuan membawa penumpang kendaraan roda dua

sanksi

- Membersihkan Fasilitas Umum

- Denda Rp. 50.000 s/d Rp. 250.000

- Dikecualikan Apabila Penumpang Satu Alamat Dengan Pengemudi, dibuktikan dengan KTP, dan tetap menggunakan masker.

Baca juga: Ditlantas Polda Jatim Sita 54 Travel Gelap karena Nekat Bawa Pemudik

4. Melanggar ketentuan roda dua berbasis aplikasi

sanksi

- Membersihkan Fasilitas Umum

- Denda Rp. 50.000 s/d Rp. 250.000

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau