- Teguran Tertulis
- Membersihkan Fasilitas Umum
- Denda Rp. 50.000 - Rp. 250.000
2. Melanggar pembatasan penumpang kendaraan roda empat
- Membersihkan Fasilitas Umum
- Denda Rp. 500.000 - Rp. 1.000.000 Untuk Mobil Pribadi
- Denda Rp. 100.000 - Rp. 500.000 Untuk Angkutan Umum
3. Melanggar ketentuan membawa penumpang kendaraan roda dua
sanksi
- Membersihkan Fasilitas Umum
- Denda Rp. 50.000 s/d Rp. 250.000
- Dikecualikan Apabila Penumpang Satu Alamat Dengan Pengemudi, dibuktikan dengan KTP, dan tetap menggunakan masker.
Baca juga: Ditlantas Polda Jatim Sita 54 Travel Gelap karena Nekat Bawa Pemudik
4. Melanggar ketentuan roda dua berbasis aplikasi
sanksi
- Membersihkan Fasilitas Umum
- Denda Rp. 50.000 s/d Rp. 250.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.