Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Mobil Parkir Sembarangan yang Bikin Macet, Ingat Sanksinya

Kompas.com - 30/04/2024, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil parkir sembarangan di pinggir jalan yang mengganggu pengguna jalan lain masih sering ditemui.

Seperti video yang diunggah akun Instagram @dashcamindonesia, Senin (29/4/2024). Memperlihatkan mobil hitam bernopol B 1897 TJY parkir di pinggir jalan.

“Parkirnya kagak ada aturan, warlok tp udh sering parkir disana dan bikin macet,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Chery Percepat Jual Merek Jaecoo di Indonesia

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Apalagi, jika dilihat dalam video mobil parkir di tikungan jalan sehingga kendaraan yang lewat harus bergantian.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam akun Instagramnya @dishubdkijakarta, telah menegaskan bahwa parkir kendaraan bermotor di jalan perumahan dengan sembarangan bisa dikenakan sanksi hukum.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Bahas Kabin Mobil Listrik BMW iX1, Minimalis Tapi Canggih

Kemudian, pada Kitab UU Perdata Pasal 671 dijelaskan, bahwa jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dari beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Sementara, dalam Perda DKI No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi, dijelaskan pemilik kendaraan wajib memiliki garasi, jika tidak maka tidak bisa untuk membeli kendaraan yang dimau.

Baca juga: Toyota Gazoo Racing Mau Bikin GR Starlet


Lebih terperinci, berikut aturan yang dimaksud:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang untuk menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari keluaran setempat.

Bahkan, pada Pasal 106 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dituliskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk berhenti dan parkir.

Jika melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau