Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Hari Ini dan Besok

Kompas.com - 30/04/2024, 16:12 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pada Hari Libur Nasional yang bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak.

Aturan ini berlaku bagi setiap kendaraan yang mau melintas daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, mulai Selasa (30/4/2024) hari ini, sampai Rabu (1/5/2024) besok.

Dalam rangka libur Hari Buruh Internasional pada hari Selasa dan Rabu tanggal 30 April 2024 – 1 Mei 2024, Jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis Polres Bogor pada unggahan di Instagram dikutip Kompas.com (30/4/2024).

Baca juga: Dijual mulai Rp 80 Jutaan, Ini Penyakit Daihatsu Sigra Bekas

Ganjil genap jalur Puncak berlaku saat May Day.Screenshot Instagram @satlantaspolresbogor Ganjil genap jalur Puncak berlaku saat May Day.

Bagi kendaraan yang ber-TNKB / ber-pelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas,” lanjut keterangan tersebut.

Untuk diketahui, dalam Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.

Bagi yang belum tahu mengenai pembatasan ganjil genap, perhatikan angka paling belakang pada pelat nomor. Jika ganjil angkanya, maka tidak boleh melintas di tanggal genap, begitu juga sebaliknya.

Baca juga: Tips Deteksi Odometer Mobil Bekas Diakali atau Tidak

Meski begitu, ganjil genap di jalur Puncak dikecualikan bagi beberapa kendaraan. Berikut ini pengecualian ganjil genap Puncak:

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,

4. Kendaraan pemadam kebakaran,

5. Kendaraan ambulans,

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau