Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Merugikan Berkendara dalam Kondisi Mabuk

Kompas.com - 30/04/2024, 17:12 WIB
Selma Aulia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan hilang konsentrasi pengendara bisa disebabkan banyak hal. Paling fatal terpengaruh minuman keras atau alkohol.

Seperti yang terjadi di Gresik, sebuah dump truk menabrak seorang lansia yang sedang mengendarai sepeda motor, sampai menyebakan luka di bagian kepala. 

Dikutip dari Kompas.com, Panit Lantas Polsek Driyorejo Ipda Wiji Mulyono mengatakan, sopir truk bernama Suwanto (46) diduga mabuk minuman keras.

"Indikasi (pengemudi) minum arak sebelum nyopir, anggota laka saya minta cek urine dan alkohol (pengemudi)," kata Wiji, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Campervan Listrik Pertama di Indonesia Hadir di PEVS 2024

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, berkendara dalam keadaan mabuk sangat berbahaya dan melanggar aturan lalu lintas.

“Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat,” ucap Sony belum lama ini kepada Kompas.com.

Seberapapun kadar alkohol yang dikonsumsi, sedikit atau banyak, akan tetap membuat orang mabuk.

“Seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak berkendara. Ingat, saat mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi,” kata Sony.

Mengemudi dalam keadaan mabuk sudah melanggar UU lalu lintas pasal 311, dan jika ada nyawa yang hilang, pengemudi tersebut akan terancam hukuman pasal berlapis.

Baca juga: Industri Komponen Lokal Siap Kembangkan Fasilitas Kendaraan Listrik


“Pengemudi tersebut bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340, karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” kata dia.

Kemudian, pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Terabas Hujan Temui Warga, Budi Arie: Masih di Hati Rakyat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau