BOGOR, KOMPAS.com - Pemkot Bogor mulai menerapkan sejumlah sanksi bagi warganya yang melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga.
Hari pertama penerapan sanksi, yakni Sabtu (16/5/2020) ada puluhan pengendara yang terjaring karena melanggar aturan PSBB.
Selanjutnya para pelanggar tersebut diminta untuk membersihkan fasilitas umum sebagaimana sanksi yang ada pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, pelanggaran PSBB di hari pertama ada 23 pelanggar.
Mereka pun diminta untuk membersihkan taman dan menyapu jalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari jumlah tersebut, Dedie menambahkan, didominasi oleh pelanggaran berboncengan tidak satu alamat.
“Ada 19 pelanggar yang berboncengan tidak satu alamat, jadi ini pelanggaran yang masih mendominasi. Selain itu, sisanya adalah pelanggaran karena tidak mengenakan masker,” ujarnya.
Pemberian sanksi kepada para pelanggar ini, kata Dedie dilakukan secara bertahap. Mulai pemberian teguran secara tertulis, pemberian sanksi sosial berupa kerja bakti hingga menjatuhkan denda mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 1 juta.
Adanya sanksi ini diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk patuh dan mengikuti aturan yang diterapkan selama pelaksanaan PSBB tahap ketiga.
“Diharapkan semua masyarakat yang melakukan aktifitas di Kota Bogor, agar dapat mematuhi peraturan yang berlaku,” katanya.
Berikut sanksi bagi pengendara yang melanggar PSBB di Kota Bogor
Sesuai Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.
1. Tidak menggunakan masker
sanksi
- Teguran Tertulis
- Membersihkan Fasilitas Umum
- Denda Rp. 50.000 - Rp. 250.000
2. Melanggar pembatasan penumpang kendaraan roda empat
sanksi
- Membersihkan Fasilitas Umum
- Denda Rp. 500.000 - Rp. 1.000.000 Untuk Mobil Pribadi
- Denda Rp. 100.000 - Rp. 500.000 Untuk Angkutan Umum
3. Melanggar ketentuan membawa penumpang kendaraan roda dua
sanksi
- Membersihkan Fasilitas Umum
- Denda Rp. 50.000 s/d Rp. 250.000
- Dikecualikan Apabila Penumpang Satu Alamat Dengan Pengemudi, dibuktikan dengan KTP, dan tetap menggunakan masker.
4. Melanggar ketentuan roda dua berbasis aplikasi
sanksi
- Membersihkan Fasilitas Umum
- Denda Rp. 50.000 s/d Rp. 250.000
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/17/115401515/langgar-psbb-bogor-puluhan-pengendara-dihukum-bersihkan-fasilitas-umum