SURABAYA, KOMPAS.com- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Timur (Jatim) serta larangan mudik, salah satunya adalah untuk mencegah masuknya pemudik pulang kampung.
Akan tetapi, dalam praktiknya masih banyak pengemudi kendaraan yang menggunakan plat luar L dan W masih bisa masuk ke Jatim.
Para pengendara tersebut bermodalkan surat keterangan (Suket) yang dari perusahaan sehingga petugas memberikan kelonggaran untuk keluar masuk wilayah.
Baca juga: Mudik Pakai Jasa Travel Gelap Bukan Fenomena Baru
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, bahwa selama penerapan PSBB adalah untuk mencegah kendaraan dari luar yang tidak menggunakan plat L atau tidak boleh masuk.
“Intinya PSBB kendaraan di luar plat L dan W tidak boleh masuk, kecuali ada surat keterangan,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/5/2020).
Akan tetapi, Budi menambahkan, pada praktiknya di lapangan jumlah pengendara yang menggunakan Suket sangatlah banyak.
Sehingga, pencegahan masuknya kendaraan dari luar wilayah tidak bisa dimaksimalkan.
“Tapi kenyataan di lapangan susah penerapan, semua bawa surat keterangan. Hampir semua membawa Suket,” ucapnya.
Suket tersebut, kata Budi dibawa dari kantor atau perusahaan masing-masing pengendara. Sehingga, pihaknya pun tidak bisa mencegahnya karena masih pengendara masih tetap bekerja dan membawa Suket.
Baca juga: Bawa Pemudik, Sopir Travel Gelap Bisa Ditilang dan Mobil Disita
“Jadi masih banyak kantor yang tetap beroperasi, susah PSBB kalau tidak satu suara,” ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.