Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 8 Hari, 29.166 Kendaraan Dipaksa Putar Balik karena Nekat Mudik

Kompas.com - 02/05/2020, 03:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Total 29.166 kendaraan pemudik yang akan masuk ke wilayah Jawa Barat diminta putar balik.

Jumlah ini terhitung sejak adanya larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM no 25 tahun 2020 tentang Pembatasan Transportasi Masa Libur Mudik Idul fitri 1441, Jumat (24/4/2020).

Selain kendaraan pribadi, ada ribuan angkutan umum yang dipaksa putar balik lantaran membawa penumpang yang akan pulang ke kampung halamannya.

Baca juga: Nekat Selundupkan Pemudik, Sopir Travel Gelap Bisa Dipenjara

Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, semua pemudik yang akan masuk ke wilayah Jabar diminta putar balik.

“Untuk rincian kendaraan yang sudah kami minta putar balik di antaranya kendaraan roda dua sebanyak 17.001 unit, kendaraan roda empat 11.121 unit dan bus sebanyak 1.044 unit,” kata Saptono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/5/2020).

Satlantas Polrestabes Bandung tengah melakukan penutupan jalan Buah Batu Kota Bandung, Rabu (29/4/2020). Penutupan yang merupakan hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diharapkan dapat menekan aktivitas warga selama PSBB ini.KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Satlantas Polrestabes Bandung tengah melakukan penutupan jalan Buah Batu Kota Bandung, Rabu (29/4/2020). Penutupan yang merupakan hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diharapkan dapat menekan aktivitas warga selama PSBB ini.

Jumlah tersebut terhitung dari diberlakukannya larangan mudik Jumat (24/4/2020) hingga Jumat (1/5/2020) atau selama delapan hari.

Saptono menambahkan, selama Operasi Ketupat Lodaya 2020 ini sedikitnya ada 1.460 pos yang sudah disiagakan.

Baca juga: Sewa Travel Gelap Jadi Modus Baru Pemudik untuk Kelabuhi Polisi

Jumlah ini terdiri dari 246 pos pengamanan, 47 pos pelayanan, dan ada 955 pos Gatur dan 212 pos pembatasan atau penyekatan.

Pos penyekatan ini bertujuan untuk membatasi atau mencegah adanya kendaraan dari luar wilayah Jabar atau pemudik yang akan masuk ke Jabar.

Sebagaimana larangan yang sudah dikeluarkan, bahwa para pemudik tidak diperbolehkan pulang kampung saat momen Lebaran.

Sebuah mobil dijadikan travel gelap membawa penumpang rute Jakarta-Tasik saat PSBB ditangkap tim gabungan TNI, Polri di Pos Penjagaan Perbatasan Mangin, Kota Tasikmalaya, Kamis (30/4/2020) dini hari.KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA Sebuah mobil dijadikan travel gelap membawa penumpang rute Jakarta-Tasik saat PSBB ditangkap tim gabungan TNI, Polri di Pos Penjagaan Perbatasan Mangin, Kota Tasikmalaya, Kamis (30/4/2020) dini hari.

“Untuk penyekatan yang kita lakukan adalah di jalan tol, non tol termasuk juga dalam jalan batas provinsi dan batas kabupaten maupun kota,” ujarnya.

Tetapi, Saptono mengatakan, ada kendaraan yang masih diperbolehkan untuk keluar masuk wilayah Jabar.

Baca juga: Perhatikan Ini Saat Melakukan Pergantian Kampas Kopling Mobil

Sebagai contoh, kendaraan bermotor milik TNI dan Polri, angkutan pembawa sembako, Bapokting, kendaraan medis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau