JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemudik yang nekat melanggar aturan larangan mudik, siap-siap menerima sanksi yang lebih tegas dari petugas.
Tak hanya teguran atau diminta putar balik, para pemudik bisa saja dikenakan sanksi lebih berat, yakni denda Rp 100 juta atau penjara paling lama satu tahun.
Aturan ini rencananya akan mulai berlaku pada 7 Mei hingga 31 Mei 2020. Sehingga, jika dalam kurun waktu tersebut masih ada yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM no 25 tahun 2020 tentang Pembatasan Transportasi Musim Mudik Idul Fitri 1441 bisa dijerat dengan sanksi tersebut.
Baca juga: Nekat Selundupkan Pemudik, Sopir Travel Gelap Bisa Dipenjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, untuk saat ini sanksi yang masih diterapkan bagi pemudik adalah diminta putar balik.
“Sekarang sanksi yang kami terapkan kepada pemudik adalah diminta putar balik, itu sudah termasuk sanksi juga,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/5/2020).
Ditanya mengenai sanksi berupa denda Rp 100 juta, Yusri mengatakan, untuk menjatuhkan sanksi berat tersebut tidak bisa sembarangan.
Ada kriteria khusus di mana petugas bisa menjatuhkan sanksi tersebut kepada pemudik yang nekat melanggar aturan.
Baca juga: Sewa Travel Gelap Jadi Modus Baru Pemudik untuk Kelabuhi Polisi
“Kalau sanksi denda Rp 100 juta itu juga harus ada kriteria khusus, jadi tidak semua yang melanggar langsung dijerat dengan sanksi itu. Ada kriteria khususnya,” ujarnya.
Kriteria khusus yang dimaksud adalah pemudik yang saat diberitahu petugas justru malah tidak terima dan menantang petugas yang berjaga.
“Jadi memberikan sanksi itu merupakan langkah akhir, misalkan ada pengemudi yang diberitahu justru melawan petugas. Itu bisa kami jerat dengan sanksi itu,” ujar Yusri.
Tapi, tambah Yusri, jika pengemudi yang diberitahu agar putar balik dan langsung mau mengikuti instruksi petugas tidak akan dikenai sanksi denda Rp 100 juta.
Sebelumnya, Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub) Umar Aris mengatakan, sanksi-sanksi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) yang segera dikeluarkan.
Mengenai sanksi denda Rp 100 juta, Umar mengatakan, akan mengikuti regulasi perundang-undangan yang mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan.
Baca juga: Perhatikan Ini Saat Melakukan Pergantian Kampas Kopling Mobil
"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ujar Umar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.