Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Travel Gelap Bawa Pemudik, Polda Jabar Lakukan Penjagaan Ketat

Kompas.com - 02/05/2020, 11:37 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan upaya maksimal untuk mencegah adanya pemudik yang berusaha masuk ke wilayah Jabar.

Penyekatan atau pembatasan kendaraan luar wilayah pun dilakukan secara berlapis agar tidak ada kendaraan pemudik maupun travel gelap yang bisa lolos dari pemeriksaan oleh petugas.

Sedikitnya ada 212 pos pengamanan untuk penyekatan atau pembatasan kendaraan pemudik. Jumlah tersebut tersebar mulai dari jalan tol, arteri, hingga di perbatasan antar provinsi dengan Jabar.

Baca juga: Selama 8 Hari, 29.166 Kendaraan Dipaksa Putar Balik karena Nekat Mudik

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan secara berlapis untuk mengantisipasi adanya praktik travel gelap.

“Pos-pos penyekatan kendaraan yang akan masuk ke wilayah Jabar dilakukan secara berlapis, dan untuk kendaraan juga dilakukan pelaksanaan pemeriksaan,” tutur Saptono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/5/2020).

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Dengan adanya penyekatan secara berlapis ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyelundupan pemudik yang dilakukan dengan cara menggunakan travel ilegal.

Jika ditemukan praktik tersebut, Saptono mengatakan, akan ditindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

“Baru ditemukan satu kasus yang menggunakan travel gelap, di Tasik Kota dan sudah ditangani oleh Polres setempat. Ada penindakan tilang untuk sopirnya sedangkan mobilnya diamankan,” katanya.

Baca juga: Nekat Selundupkan Pemudik, Sopir Travel Gelap Bisa Dipenjara

Hal yang sama juga akan diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, jika ada travel ilegal akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Penindakannya sesuai dengan Undang-Undang lalu lintas, untuk sopirnya akan diberikan tilang. Lalu penumpang yang menggunakan jasa travel akan dipulangkan,” katanya.

Ilustrasi tilangFoto: Polri Ilustrasi tilang

Penindakan ini, kata Yusri, dilakukan karena mobil tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan jelas tidak mengantongi izin.

Baca juga: Perhatikan Ini Saat Melakukan Pergantian Kampas Kopling Mobil

“Mobil itu tidak ada izinnya dan bukan merupakan peruntukan digunakan untuk mengangkut penumpang. Kami sudah sampaikan melalui media sosial dan media agar tidak mudik karena ada larangannya,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com