SEMARANG, KOMPAS.com - Travel gelap menjadi salah satu cara yang belakangan banyak digunakan oleh para pemudik, untuk bisa pulang ke kampung halamannya.
Dengan kendaraan pribadi berplat hitam tersebut, diharapkan pemudik bisa lolos dari pemeriksaan petugas saat memasuki wilayah perbatasan.
Hanya saja, upaya yang dilakukan tersebut seringkali tidak berhasil mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan pada setiap kendaraan yang melintas.
Termasuk juga untuk meminta keterangan dari setiap penumpang kendaraan yang akan masuk ke wilayah yang dituju.
Baca juga: Selama 8 Hari, 29.166 Kendaraan Dipaksa Putar Balik karena Nekat Mudik
Jasa angkutan ilegal ini juga sering dipromosikan secara terang-terangan melalui media sosial. Sehingga, banyak calon pemudik yang bisa dengan mudah mendapatkan jasa pulang kampung menggunakan kendaraan pribadi.
Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, bahwa fenomena penawaran jasa mudik ini bukan hal yang baru lagi.
“Penawaran jasa mudik via media sosial (medsos) bukan hal yang baru. Kegiatan tersebut sudah berlangsung lama dari tahun-tahun sebelumnya,” katanya melalui rilis yang dikirimkan kepada Kompas.com, Sabtu (2/5/2020).
Hanya saja, akhir-akhir ini promosi tersebut menjadi sorotan lantaran pemerintah baru saja mengeluarkan larangan agar perantau tidak pulang kampung atau mudik.
Baca juga: Nekat Selundupkan Pemudik, Sopir Travel Gelap Bisa Dipenjara
Larangan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Tidak bisa dipungkiri, masih banyak masyarakat perantau di Wilayah Jabodetabek yang belum mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ucapnya.
Sementara, tambah Djoko, kebutuhan hidup sehari-hari tetap berlangsung. Persediaan hidup semakin menipis, memilih pulang kampung dirasa lebih aman dan nyaman.
“Ketimbang hidup di perantauan tidak bisa makan sampai waktu kapan,” ucapnya.
Djoko juga mengatakan, bagi yang melanggar aturan berlalu lintas, seperti menggunakan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksi di pasal 303 dan 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai aturan yang ada, mobil barang dilarang digunakan untuk angkut orang, kecuali (a) rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai; (b) untuk pengerahan atau pelatihan TNI dan/atau Kepolisian RI; dan (c) kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian RI dan/atau Pemerintah Daerah (pasal 137 ayat 4).
Baca juga: Nekat Selundupkan Pemudik, Sopir Travel Gelap Bisa Dipenjara
Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (pasal 303).
Selanjutnya, dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum (a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek; (b) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek; dan 9c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat (pasal 308).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.