Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Selundupkan Pemudik, Sopir Travel Gelap Bisa Dipenjara

Kompas.com - 01/05/2020, 17:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik travel gelap yang mengangkut para pemudik semakin marak, di tengah larangan mudik oleh pemerintah.

Bahkan, praktik ilegal dengan membawa pemudik agar bisa pulang ke kampung halamannya ini dilakukan secara terang-terangan melalui media sosial Facebook.

Selain melanggar aturan mudik, para sopir yang mengendarai mobil dan mengangkut penumpang juga melanggar aturan karena tidak mengantongi izin.

Baca juga: Lakukan 3 Hal Ini Sebelum Mulai Mengemudikan Mobil

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, bahwa travel gelap ini memanfaatkan mobil pribadi untuk mengangkut penumpang.

"Mereka ini bukan angkutan, tetapi mobil pribadi yang digunakan seperti travel sehingga tidak mempunyai izin,” katanya ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (1/5/2020).

Fahri menambahkan, sopir travel ilegal yang nekat membawa pemudik ini akan dijerat dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Petugas PT Hutama Karya memberikan ienderamata kepada pengguna tol saat memberikan imbauan agar tidak mudik di ruas gerbang tol Medan-Binjai, Sumatera Utara, Kamis (30/4). Pihak kepolisian bersama operator tol PT Hutama Karya mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan tol untuk tidak mudik guna memutus rantai penyebaran Covid-19. SEPTIANDA PERDANA/Antara Petugas PT Hutama Karya memberikan ienderamata kepada pengguna tol saat memberikan imbauan agar tidak mudik di ruas gerbang tol Medan-Binjai, Sumatera Utara, Kamis (30/4). Pihak kepolisian bersama operator tol PT Hutama Karya mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan tol untuk tidak mudik guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Pasal yang dijeratkan adalah 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” ucapnya.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa yang melakukan pelanggaran bisa dipidana dengan kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang: (a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Kopling Bermasalah Bikin Mobil Lebih Boros BBM?

(b) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b.

(c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c.

(d) menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.
Seperti diketahui Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pemudik saat hendak pulang ke Jawa Tengah.

Ilustrasi pengecekan truk yang diduga bawa pemudikNTMC Ilustrasi pengecekan truk yang diduga bawa pemudik

Travel gelap tersebut berhasil dihentikan di check point di Kedung Waringin, Bekas, Kamis (30/4/2020).

Ada dua mobil yang berhasil dicegah sebelum masuk ke Jateng. Satu mobil berisi enam orang termasuk sang sopir. Dan satu lagi berisi empat orang termasuk sang sopir.

Baca juga: Naik Motor Selama Penerapan PSBB, Sebaiknya Pakai Helm Full Face

Selanjutnya, kedua sopir yang mengangkut pemudik dilakukan pemeriksaan dan dijerat dengan pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau