Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/04/2020, 15:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – DKI Jakarta sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak jumat (10/4/2020). PSBB membatasi pergerakan dari transportasi umum di Jakarta, salah satunya bus.

Bus baik yang di dalam maupun antar kota, tetap boleh beroperasi, dengan syarat membatasi kapasitas penumpangnya. Bus hanya boleh mengangkut 50 persen dari total kursi yang ada, sehingga tercipta jarak yang aman antar penumpang.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, melakukan razia kendaraan di sejumlah titik di Ibu Kota, contohnya di Terminal.

Baca juga: PSBB Jakarta, Motor Boleh Berboncengan tapi Wajib Satu Alamat

agen bus akapadiechipoy agen bus akap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, razia di terminal untuk memantau dan mengimbau kepada bus yang mau berangkat, sudah sesuai atau belum dengan aturan yang berlaku.

“Kendaraan umum hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitasnya, penumpang harus pakai masker, atur jarak, physical distancing, jadi kalau lebih dari itu, penumpang kita turunkan,” katanya kepada Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Baca juga: Polisi Razia di Tol Saat PSBB, Dipastikan Tidak Ada Penilangan

Menanggapi adanya razia di terminal, lalu bagaimana dengan nasib agen-agen bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang ada di luar terminal? Bagaimana jika melebihi ketentuan jumlah penumpang yang hanya boleh setengah dari kapasitas bus?

Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) dan Pemilik PO SAN, mengatakan, setiap perusahaan otobus (PO) sudah menyesuaikan operasionalnya agar tidak mengangkut lebih dari 50 persen kapasitas.

bus akapmobilkomersial.com bus akap

“Masing-masing operator bus sudah menyesuaikan operasionalnya dengan ketentuan pembatasan penumpang. Jadi naik dari titik manapun, kapasitas tetap maksimum 50 persen dari jumlah kursi,” ucap pria yang biasa disapa Sani kepada Kompas.com.

Pembagian kursi antara terminal dan agen-agen PO bus sudah disinkronkan, jadi tidak akan lebih dari 50 persen penumpang yang ada di dalam bus.

Penumpang tetap bisa naik bus dari agen, jika sudah penuh, bisa naik bus yang selanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke