JAKARTA, KOMPAS.com- DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung mulai hari ini, Jumat (10/4/2020).
Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 yang terus meluas di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Dengan adanya penerapan ini petugas kepolisian pun diterjunkan di sejumlah titik atau chekpoint untuk melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di wilayah Jakarta maupun pintu perbatasan.
Baca juga: Selama PSBB Jakarta, Pertamina Jamin Ketersediaan Stok BBM
Tetapi, razia bukan untuk melakukan penindakan atau memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada pengguna kendaraan.
Melainkan hanya melakukan pengecekan kendaraan yang digunakan termasuk juga meminta pengendara agar mengenakan masker saat berkendara.
Salah satu checkpoint yang tidak luput dari pemeriksaan polisi ada di gerbang tol Pasar Rebo. Di lokasi tersebut, petugas memeriksa isi kendaraan dan juga pengemudi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar membenarkan adanya pengecekan kepada pengguna kendaraan tersebut.
“Itu adalah pemeriksaan di chekpoint. Hanya pengawasan dalam pelaksanaan PSBB,” kata Fahri kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).
Fahri menambahkan, selama kegiatan tersebut petugas tidak melakukan penindakan atau memberikan tilang.
“Tidak ada (penindakan) hanya pengawasan PSBB,” ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.