Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara yang Tak Penuhi Syarat Melintas PSBB Jakarta Bakal Dipulangkan

Kompas.com - 11/04/2020, 12:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap kendaraan bermotor yang melintas dan keluar-masuk wilayah DKI Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Berfokus pada pemeriksaan kelengkapan berkendara dan aturan berlalu lintas di tengah pandemi virus corona (Covid-19), pengawasan berlangsung di 33 titik lokasi Ibu Kota.

Selama pengawasan, tindakan yang diambil kepolisian bersifat teguran dan imbauan secara tegas serta terukur. Bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan berkendara ketika PSBB, bakal dipulangkan.

Baca juga: PSBB Jakarta, Motor Boleh Berboncengan tapi Wajib Satu Alamat

Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19.

"Sudah mulai banyak pelangaran, khususnya terkait kapasitas penumpang. Mereka kami putar balikkan dulu sementara," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2020).

"Kita berikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami lebih mendalam (ketentuan berkendara). Hari Senin, kita akan lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai ketentuan PSBB," kata dia.

Seperti diketahui, dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pasal 27, pelanggar PSBB diancam sanksi pidana dan denda.

Lebih detail, pada Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi yang bakal dijatuhkan adalah berupa kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Baca juga: Mekanisme Denda Rp 100 Juta bagi Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan PSBB Jakarta

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Adapun terkait mekanisme pengecekan kendaraan, Sambodo menjelaskan bahwa petugas yang berjaga di setiap pos akan memberhentikan pengendara yang hendak memasuki wilayah Jakarta.

Kemudian, jumlah penumpang pada tiap kendaraan akan dipantau. Bila kapasitas muatan tidak terpenuhi, maka kendaraan terkait harus putar balik atau kembali ke rumah.

"Teknisnya seperti pemeriksaan 3 in 1, kita akan berhentikan, buka kaca (mobil), lihat jumlah penumpangnya berapa," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau