JAKARTA, KOMPAS.com – DKI Jakarta sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak jumat (10/4/2020). PSBB membatasi pergerakan dari transportasi umum di Jakarta, salah satunya bus.
Bus baik yang di dalam maupun antar kota, tetap boleh beroperasi, dengan syarat membatasi kapasitas penumpangnya. Bus hanya boleh mengangkut 50 persen dari total kursi yang ada, sehingga tercipta jarak yang aman antar penumpang.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, melakukan razia kendaraan di sejumlah titik di Ibu Kota, contohnya di Terminal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, razia di terminal untuk memantau dan mengimbau kepada bus yang mau berangkat, sudah sesuai atau belum dengan aturan yang berlaku.
“Kendaraan umum hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitasnya, penumpang harus pakai masker, atur jarak, physical distancing, jadi kalau lebih dari itu, penumpang kita turunkan,” katanya kepada Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).
Menanggapi adanya razia di terminal, lalu bagaimana dengan nasib agen-agen bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang ada di luar terminal? Bagaimana jika melebihi ketentuan jumlah penumpang yang hanya boleh setengah dari kapasitas bus?
Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) dan Pemilik PO SAN, mengatakan, setiap perusahaan otobus (PO) sudah menyesuaikan operasionalnya agar tidak mengangkut lebih dari 50 persen kapasitas.
“Masing-masing operator bus sudah menyesuaikan operasionalnya dengan ketentuan pembatasan penumpang. Jadi naik dari titik manapun, kapasitas tetap maksimum 50 persen dari jumlah kursi,” ucap pria yang biasa disapa Sani kepada Kompas.com.
Pembagian kursi antara terminal dan agen-agen PO bus sudah disinkronkan, jadi tidak akan lebih dari 50 persen penumpang yang ada di dalam bus.
Penumpang tetap bisa naik bus dari agen, jika sudah penuh, bisa naik bus yang selanjutnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/11/153200415/selama-psbb-jakarta-bus-akap-cuma-boleh-diisi-setengah-dari-kapasitas