JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi soal sepeda motor tak boleh berboncengan saat masa pemabatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, rupanya ada perubahan. Pengendara sepeda motor yang semula tak diperbolehkan berboncengan kini diizinkan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, motor tetap boleh berboncangan dengan syarat antara pengendara dan penumpang satu alamat selama PSBB.
"Iya betul, jadi khusus untuk roda dua yang pribadi, bukan ojek pangkalan ya, kita bolehkan berboncangan. Namun demikian, harus satu tujuan, satu alamat, atau satu rumah di KTP," kata Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/4/2020).
Baca juga: Mobil Pribadi dan Motor Melanggar PSBB Jakarta, Denda Rp 100 Juta
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan hal dengan adanya pertimbangan bila motor masih menjadi moda transportasi andalan sebagian besar warga.
Namun karena tujuan dari PSBB untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19), maka diizinkannya hanya untuk satu alamat atau tempat tinggal saja.
"Kita berikan kelonggaran tapi dengan syarat tadi, karena tujuannya untuk mengamankan keluarga," ujar Syafrin.
Baca juga: Asosiasi Ojol Protes Layanan Ojek Hilang dari Aplikasi Gojek dan Grab Saat PSBB
Aturan ini juga ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk pemotor, ojek online dilarang mengangkut penumpang dan motor pribadi hanya boleh ditumpang pihak keluarga.
Selain itu, polisi juga akan memberhentikan pengendara motor yang tak menggunakan masker ketika sedang berkendara.
"Kalau ada motor yang enggak pakai masker, suruh pakai masker," ucap Sambodo yang disitat dari NTMC Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.