Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Asosiasi Ojol yang Wajib Bayar Cicilan Motor meski Pendapatan Berkurang

Kompas.com - 11/04/2020, 13:22 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan work from home (WFH), physical distancing, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Kondisi itu membuat penghasilan ojek online (ojol) berkurang drastis sehingga butuh sokongan.

Presiden Joko Widodo pun merespons dengan memberikan keringanan kredit pekerja informal, termasuk cicilan motor maksimal sampai satu tahun.

Meski demikian, sosialisasi di lapangan tersebut dianggap berbeda. Hal itu disebutkan Syahroni Mukti Ali, mitra pengendara Gojek yang ditagih cicilan bulanan dari pihak leasing.

Baca juga: Bukan Gratis Setahun, Ini Bentuk Relaksasi Kredit dari FIF Group

"Leasing banyak, ada WOM Finance, FIF, dan lainnya, nah sebagian belum ada keringanan. Seperti saya kemarin jatuh tempo tiap tanggal 4 April, tanggal 3 April kemarin saya ditelepon terus, ya sudah saya bayar," katanya kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, imbas pandemi corona sejak masa WFH atau social distancing sangat terasa untuk pengendara ojol.

"Jadi ada yang laporan, baru ada satu ya, memang ditariknya sebelum ada relaksasi dari pemerintah," katanya.

Bukan gratis

Baca juga: Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Kekasihnya, Oknum TNI AL, Jelang Pernikahan

Adapun yang perlu diperhatikan adalah bentuk keringanan yang disebutkan pemerintah sebetulnya bukan dalam bentuk kelonggaran gratis cicilan selama satu tahun.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, itu adalah keringanan kredit. Bentuknya macam-macam, mulai penurunan atau diskon suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok.

Nasabah harus tetap membayar cicilan kredit kendaraan di tengah pandemi virus corona. Hanya saja, ada keringanan yang bentuknya disesuaikan dengan kemampuan nasabah (debitur), sesuai dengan kesepakatan bersama bank ataupun perusahaan leasing.

Pemberian jangka waktu pun bervariasi, mulah dari 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, hingga 1 tahun.

Baca juga: Curhat Para Sales Motor, Leasing Banyak Tolak Pengajuan Kredit

"Namun, ini pun menimbulkan keresahan tersendiri, sebab relaksasi sendiri artinya kita tetap harus bayar, kita harus bayar 50 persen angsuran, sisanya 50 persen lagi setelah masa pandemi. Ini kan bukan solusi, karena saat ini kita membayar sepeser pun tidak sanggup," kata Igun.

"Kami meminta kepada OJK atau pemerintah, kami dibebaskan sepenuhnya dari nilai angsuran sementara ini sampai situasi stabil," kata Igun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Panglima TNI Depan Perwira Baru: Tugas Utama Kalian Mengabdi ke Bangsa-Negara
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau