Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Terapkan PSBB, Polres di Jateng Ajak Pengendara Pakai Masker

Kompas.com - 11/04/2020, 14:40 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) baru diterapkan di wilayah DKI Jakarta.

Sejumlah petugas pun disiagakan untuk memeriksa setiap pengendara yang memasuki wilayah DKI Jakarta.

Para pengendara diwajibkan untuk mengenakan masker saat berkendara, baik pengendara roda dua maupun roda empat.

Bagi pengendara yang melanggar aturan PSBB sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, pelanggar bisa dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Baca juga: Saat PSBB Jakarta, Polisi Lakukan Ini Kepada Penumpang Mobil yang Melanggar

Mengenakan masker bagi pengendara ini juga digencarkan di sejumlah daerah di wilayah Jawa Tengah (Jateng) salah satunya adalah di wilayah Karanganyar.

Petugas Satlantas Polres Karanganyar memberikan sosialisasi kepada pengendara dan penumpang mobildoc satlantas polres karanganyar Petugas Satlantas Polres Karanganyar memberikan sosialisasi kepada pengendara dan penumpang mobil

Jajaran kepolisian dari Polres Karanganyar terus melakukan sosialisasi kepada para pengendara agar mengenakan masker saat bepergian.

“Kegiatan yang kami lakukan ini sifatnya imbauan, agar pengendara mengenakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19,” kata Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Dewi Endah Utami kepada Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Dewi menambahkan, dalam kegiatan ini pihaknya juga menyiapkan sejumlah masker yang akan diberikan kepada para pengendara yang kedapatan belum membawa.

Baca juga: Mekanisme Denda Rp 100 Juta bagi Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan PSBB Jakarta

“Selama persediaan masker masih ada kami akan berikan masker kepada para pengendara yang tidak mengenakan masker,” ucapnya.

Dewi juga mengatakan, selama kegiatan masih banyak ditemukan para pengendara yang tidak mengenakan masker.

Petugas kepolisian mengampanyekan penggunaan masker saat dilakukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020). Dalam operasi penerapan PSBB tersebut, petugas kepolisian dan Dishub DKI Jakarta mewajibkan seluruh pengendara dan penumpang menggunakan masker jika akan memasuki ibu kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Petugas kepolisian mengampanyekan penggunaan masker saat dilakukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020). Dalam operasi penerapan PSBB tersebut, petugas kepolisian dan Dishub DKI Jakarta mewajibkan seluruh pengendara dan penumpang menggunakan masker jika akan memasuki ibu kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Mereka memberikan berbagai alasan kenapa tidak mengenakan masker. Mulai dari lupa, ketinggalan di rumah, hingga memang tidak mempunyai masker.

“Lumayan banyak kami temukan yang belum memakai masker. Ada yang memang tidak punya, ada yang lupa, katanya ketinggalan dan sebagainya,” ucapnya.

Baca juga: Pengguna Kendaraan Tak Pakai Masker Selama PSBB Jakarta Bakal Ditilang?

Dewi mengatakan, kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.

Selain melakukan kegiatan di jalan, pihaknya juga mendatangi sejumlah tempat untuk mengajak masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan membagikan masker kepada warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com