SOLO, KOMPAS.com - Pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) baru diterapkan di wilayah DKI Jakarta.
Sejumlah petugas pun disiagakan untuk memeriksa setiap pengendara yang memasuki wilayah DKI Jakarta.
Para pengendara diwajibkan untuk mengenakan masker saat berkendara, baik pengendara roda dua maupun roda empat.
Bagi pengendara yang melanggar aturan PSBB sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, pelanggar bisa dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Baca juga: Saat PSBB Jakarta, Polisi Lakukan Ini Kepada Penumpang Mobil yang Melanggar
Mengenakan masker bagi pengendara ini juga digencarkan di sejumlah daerah di wilayah Jawa Tengah (Jateng) salah satunya adalah di wilayah Karanganyar.
Jajaran kepolisian dari Polres Karanganyar terus melakukan sosialisasi kepada para pengendara agar mengenakan masker saat bepergian.
“Kegiatan yang kami lakukan ini sifatnya imbauan, agar pengendara mengenakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19,” kata Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Dewi Endah Utami kepada Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).
Dewi menambahkan, dalam kegiatan ini pihaknya juga menyiapkan sejumlah masker yang akan diberikan kepada para pengendara yang kedapatan belum membawa.
Baca juga: Mekanisme Denda Rp 100 Juta bagi Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan PSBB Jakarta
“Selama persediaan masker masih ada kami akan berikan masker kepada para pengendara yang tidak mengenakan masker,” ucapnya.
Dewi juga mengatakan, selama kegiatan masih banyak ditemukan para pengendara yang tidak mengenakan masker.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.