Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama PSBB Jakarta, 81 Kendaraan Masih Langgar Aturan

Kompas.com - 11/04/2020, 12:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, menggelar razia untuk mengawasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di hari pertama penerapan PSBB, Jumat (10/4/2020), masih banyak kendaraan yang melanggar aturan.

PJR Kepolisian dan Jasa Marga membuat titik pemeriksaan di tiga lokasi, yaitu di akses Gerbang Tol (GT) Cikunir 2 Jalan Tol JORR, GT Tomang dan GT Kapuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.

Baca juga: PSBB Jakarta, Di Rumah Aja Sambil Merawat Perlengkapan Berkendara

Di ketiga titik tersebut, dilakukan pemisahan duduk penumpang berdasarkan pengamatan visual kendaraan-kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang.

Hari pertama penerapan PSBBIstimewa Hari pertama penerapan PSBB

Dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, tercatat ada 81 kendaraan yang terdiri dari 17 bus, 41 kendaraan pribadi, dan 23 truk yang belum menerapkan jarak aman antar penumpang.

Sejauh ini, operasi dilakukan dengan sasaran untuk sosialisasi dan edukasi dengan mengedepankan pendekatan pencegahan terhadap Covid-19 atau virus Corona.

Kepala Induk 1 PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Bambang Krisnady, mengatakan, yang dilakukan oleh petugas adalah mengimbau masyarakat agar dapat mematuhi peraturan, terutama saat melintas wilayah PSBB.

Baca juga: Keluh Kesah Driver Ojol Adanya PSBB Jakarta

“Kami harap masyarakat dapat mematuhi pembatasan 50% kapasitas kendaraan, misalnya kapasitas kendaraan non sedan yang sebelumnya 6-7 orang, sekarang yang diperbolehkan hanya 3-4 orang,” ujar Bambang, dalam keterangan resminya.

Bambang menambahkan, masih ada beberapa pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker sehingga pihak Kepolisian juga turut membagikan masker.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran Pemerintah agar tidak bepergian.

“Ini demi kepentingan bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat agar bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Jika harus keluar rumah untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak, maka wajib menggunakan masker,” kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau