JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta memengaruhi pendapatan mitra pengendara ojek online (ojol) sampai 80 persen.
Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, mengatakan, hal itu terjadi karena ojol tidak bisa mengambil order penumpang, tetapi hanya untuk mengantar makanan dan barang.
Baca juga: Tagar #ButuhDriver, Upaya Ojol Bertahan di Tengah Pandemi
"Dalam kondisi normal sebelum PSBB, mengangkut penumpang menyumbang 70-80 persen penghasilan kami. Setelah ini artinya kami dilarang bawa penumpang dan fiturnya juga tidak bisa diakses, praktis 70-80 persen itu hilang," kata Igun kepada Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).
Sebelum adanya PSBB, Igun mengatakan, penghasilan ojol sudah turun 50 persen semenjak ada imbauan pemerintah soal physical distancing dan berkegiatan di rumah atau work from home (WFH).
"Waktu WFH sudah anjlok, penghasilan kami turun sampai setengahnya, sekarang setelah PSBB ini bakal makin parah setelah disetop bawa penumpang," katanya.
Pemberlakuan PSBB di Jakarta berlangsung 14 hari mulai pada 10-23 April 2020, tetapi dapat diperpanjang melihat situasi.
Beberapa aturan yang harus ditaati adalah terkait adanya pembatasan di transportasi umum dan kendaraan pribadi. Khusus untuk ojol tidak boleh membawa penumpang dan hanya order makanan dan barang.
Baca juga: Keluh Kesah Driver Ojol Adanya PSBB Jakarta
"Kami diminta hanya membawa makanan dan kiriman barang, sedangkan untuk order makanan kami harus sediakan modal dulu untuk membeli makanan yang dipesan. Nah, tidak semua ojol punya modal, bahkan sebagian besar sudah tidak punya modal," katanya.
Saat ini, kata Igun, jika dirata-rata penghasilan ojol per hari hanya Rp 20.000-Rp 30.000. Itu pun pendapatan kotor, artinya belum dikurangi biaya operasional, seperti bensin dan lainnya.
"Rp 20.000-Rp 30.000 itu gross. Kami masih harus berhitung menghemat bensin. Jarang sekali ada yang bisa sampai Rp 50.000 sehari karena order hanya ada satu sampai dua, itu pun jaraknya tidak bisa jauh," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.