JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pelanggaran lalu lintas, pengemudi kendaraan diberikan kemudahan untuk membayar denda tilang melalui transfer bank yang telah ditentukan.
Namun, ketika diputuskan hakim dan dendanya lebih kecil, maka pelanggar bisa mengambil sisa denda tilang tersebut.
Baca juga: Sudah Bisa Dipesan, Intip Spesifikasi Mobil Listrik VinFast
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 2668 ayat 1 berbunyi: “Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil,”.
Apabila sisa kembalian denda tidak diambil pelanggar dalam kurun waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Kemudian, berdasarkan laman resmi indonesiabaik.id terdapat beberapa langkah untuk mengambil sisa atau kembalian dari tilang.
Adapun tahapannya sebagai berikut:
Baca juga: Indy Autonomous Challenge Rilis Mobil Balap Tanpa Awak
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
2. Periksa sisa titipan
Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil. Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan. Jika sesuai, maka klik tombol “Ambil Sisa Titipan”.
Baca juga: Review Mobil Listrik MG4 EV, Bahas Desain Hingga Performa
3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI
Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.
4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke pelanggar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.