Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengambil Uang Kembalian Denda Tilang

Kompas.com - 12/01/2024, 08:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pelanggaran lalu lintas, pengemudi kendaraan diberikan kemudahan untuk membayar denda tilang melalui transfer bank yang telah ditentukan.

Namun, ketika diputuskan hakim dan dendanya lebih kecil, maka pelanggar bisa mengambil sisa denda tilang tersebut.

Baca juga: Sudah Bisa Dipesan, Intip Spesifikasi Mobil Listrik VinFast

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 2668 ayat 1 berbunyi: “Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil,”.

Apabila sisa kembalian denda tidak diambil pelanggar dalam kurun waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Pengemudi ojol bernama Riyadi merasa kecewa lantaran terkena tilang uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023). Kompas.com/Daafa Alhaqqy Pengemudi ojol bernama Riyadi merasa kecewa lantaran terkena tilang uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).

Kemudian, berdasarkan laman resmi indonesiabaik.id terdapat beberapa langkah untuk mengambil sisa atau kembalian dari tilang.

Adapun tahapannya sebagai berikut:

Baca juga: Indy Autonomous Challenge Rilis Mobil Balap Tanpa Awak

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.

2. Periksa sisa titipan

Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil. Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan. Jika sesuai, maka klik tombol “Ambil Sisa Titipan”.

Baca juga: Review Mobil Listrik MG4 EV, Bahas Desain Hingga Performa

3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI

Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.

4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat

Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke pelanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau