Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengendarai Motor Listrik Tanpa STNK, Apakah Kena Tilang?

Kompas.com - 19/12/2023, 08:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Keberadaan motor listrik kini semakin banyak di jalan raya, bahkan diklaim pertumbuhannya mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Meski begitu, populasinya belum sebanyak kendaraan konvensional

Selain itu, adanya insentif dari pemerintah seperti potongan pajak dan subsidi, turut mendorong penjualan motor listrik.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Listrik per Desember 2023, Bertambah Binguo EV

Meski begitu, masih ada banyak pemilik motor listrik yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau belum jadi dan tidak ada surat jalan sebagai penggantinya, tentunya ini melanggar aturan lalu lintas.

Lantas, bagaimana dengan pemilik motor listrik yang menggunakan kendaraan di jalan raya, apakah bisa kena tilang?

Ilustrasi STNK motor listrik United TX3000KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi STNK motor listrik United TX3000

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan, bagi pengguna motor listrik tanpa STNK di jalan raya belum kena tilang.

“Masih kita beri toleransi, sifatnya hanya teguran saja,” ucap Agus kepada Kompas.com, Senin (18/12/2023).

Hal ini mengingat pengurusan STNK motor listrik masih ada yang lama, apalagi jika tidak diberi surat jalan dari penjualnya.

Sementara, Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, terdapat dasar hukum yang mengatur registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor penggerak listrik.

Baca juga: Efektifkan Biaya Operasional Kendaraan dengan Sewa Mobil Jangka Panjang

Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)KOMPAS.com/SRI LESTARI Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

“Dalam pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ tertulis bahwa Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi,” ucap Budiyanto.

Peraturan tersebut, juga diperkuat dalam PP No 55 tahun 20212 tentang kendaraan pada pada Pasal 12 ayat (1), bahwa motor penggerak mencakup motor bakar, motor listrik dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.

Baca juga: Yamaha Tricity 300 Terbaru Meluncur, Harga Tembus Rp 113 Jutaan

“Sehingga jelas sepeda motor yang digerakkan oleh listrik wajib diregistrasikan di Bagian Registrasi dan identifikasi ranmor Kepolisian, sesuai dalam pasal 62 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” ucap Budiyanto.

Selain itu, motor listrik yang didaftarkan Registrasi dan Identifikasi harus memenuhi persyaratan seperti faktur, SRUT, cek fisik, dan identitas.

“Pendaftaran Registrasi dan Identitas ranmor bertujuan agar tertib administrasi, pengendalian dan pengawasan ranmor yang dioperasikan di Indonesia serta mempermudah penyidikan atau kejahatan,” ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com