Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tilang yang Paling Manjur Beri Efek Jera Pelanggar Lalu Lintas

Kompas.com - 08/01/2024, 15:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini polisi terus meningkatkan tilang elektronik alias ETLE. Namun di satu sisi, tilang elektronik disebut tak membuat efek jera buat para pengendara yang melanggar lalu lintas.

Alasannya ialah pelanggar tidak merasa salah karena tidak merasakan tilang langsung. Kemudian di lapangan para pengendara banyak yang mengakali agar tidak terkena jepretan kamera CCTV.

Baca juga: Mazda CX-70 Siap Meluncur Akhir Januari 2024

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, penegakan hukum yang paling cepat dan manjur membuat efek jera pelanggar lalu lintas ialah dengan penyitaan kendaraan.

Polisi menangkap tiga pengemudi mobil yang merupakan pelaku balap liar di Jalan Asia Afrika, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada beberapa waktu lalu.  Ketiga pengemudi mobil itu masing-masingnya berinisial Ab (25), RJ (23), ARM (22). KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi Polisi menangkap tiga pengemudi mobil yang merupakan pelaku balap liar di Jalan Asia Afrika, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada beberapa waktu lalu. Ketiga pengemudi mobil itu masing-masingnya berinisial Ab (25), RJ (23), ARM (22).

"Situasi seperti itu saya kira dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Senin (8/1/2024).

"Ke depan mereka akan lebih teliti dalam mempersiapkan aktivitas menggunakan kendaraan dan selalu berusaha untuk tertib dan taat aturan," ujarnya.

Budiyanto menjelaskan, penyitaan secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 260, yang menyebut bahwa petugas berwenang mengikuti, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita kendaraan.

Baca juga: Hari Ini Gerbang Tol Limo Masih Ditutup Sementara Setengah Hari

Ilustrasi tilang uji emisi Jakarta. Kembali diberlakukan pada awal November 2023Kompas.com/Daafa Alhaqqy Ilustrasi tilang uji emisi Jakarta. Kembali diberlakukan pada awal November 2023

Adapun syarat kendaraan disita atau ditahan berdasarkan Pasal 32 Ayat 6 PP No 80 Tahun 2012, yakni:

a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK sah.
b. Pengemudi tidak memiliki SIM
c. Pelanggaran persyaratan teknis & laik jalan.
d. Kendaraan hasil dan dilakukan untuk melakukan tindak pidana
e. Kendaraan terlibat kecelakaan mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

"Pengalaman saya pada saat petugas melakukan penyitaan ranmor yang melakukan pelanggaran lalu lintas umumnya protes dengan alasan perjalanan terganggu, bisa terlambat bekerja, dan tidak ada kendaraan lain untuk aktivitas," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com