Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Mengambil Uang Kembalian Denda Tilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pelanggaran lalu lintas, pengemudi kendaraan diberikan kemudahan untuk membayar denda tilang melalui transfer bank yang telah ditentukan.

Namun, ketika diputuskan hakim dan dendanya lebih kecil, maka pelanggar bisa mengambil sisa denda tilang tersebut.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 2668 ayat 1 berbunyi: “Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil,”.

Apabila sisa kembalian denda tidak diambil pelanggar dalam kurun waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Kemudian, berdasarkan laman resmi indonesiabaik.id terdapat beberapa langkah untuk mengambil sisa atau kembalian dari tilang.

Adapun tahapannya sebagai berikut:

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.

2. Periksa sisa titipan

Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil. Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan. Jika sesuai, maka klik tombol “Ambil Sisa Titipan”.

3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI

Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.

4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat

Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke pelanggar.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/12/081200115/begini-cara-mengambil-uang-kembalian-denda-tilang

Terkini Lainnya

Ditinggal Repsol, Tim Pabrikan Honda MotoGP Siap Meluncur 1 Februari

Ditinggal Repsol, Tim Pabrikan Honda MotoGP Siap Meluncur 1 Februari

Sport
Cari City Car Baru, Ini Update Harganya per Januari 2025

Cari City Car Baru, Ini Update Harganya per Januari 2025

Feature
Hati-hati, Status Taksi Online Bisa Batalkan Asuransi Mobil Anda

Hati-hati, Status Taksi Online Bisa Batalkan Asuransi Mobil Anda

Feature
Usia Lebih dari 70 Tahun Sebaiknya Pensiun Mengemudi

Usia Lebih dari 70 Tahun Sebaiknya Pensiun Mengemudi

News
Kedatangan BYD Denza D9 di Indonesia: Apa yang Perlu Diketahui?

Kedatangan BYD Denza D9 di Indonesia: Apa yang Perlu Diketahui?

News
Kesalahan Umum Pengendara Motor Saat Melintasi Genangan Air

Kesalahan Umum Pengendara Motor Saat Melintasi Genangan Air

Tips N Trik
Opsen Pajak Kendaraan: Dampak dan Strategi Pemprov

Opsen Pajak Kendaraan: Dampak dan Strategi Pemprov

News
Sampai Umur Berapa Orang Masih Layak Mengemudi?

Sampai Umur Berapa Orang Masih Layak Mengemudi?

News
Suzuki Fronx Didaftarkan di Indonesia, Apa Saja Varian dan Harganya?

Suzuki Fronx Didaftarkan di Indonesia, Apa Saja Varian dan Harganya?

News
Proyek Honda MotoGP 2025, Disebut Tidak Lebih Baik dari Tahun Lalu

Proyek Honda MotoGP 2025, Disebut Tidak Lebih Baik dari Tahun Lalu

Sport
Sikap Tenang Menghadapi Lane Hogger: Apa yang Perlu Dilakukan

Sikap Tenang Menghadapi Lane Hogger: Apa yang Perlu Dilakukan

Feature
[POPULER OTOMOTIF] Trik Hindari Modus Begal Benang Nilon di Jembatan Suramadu | Shin Tae-Yong Resmi Dipecat, Genesis G80 Jadi Kenang-kenangan | Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang

[POPULER OTOMOTIF] Trik Hindari Modus Begal Benang Nilon di Jembatan Suramadu | Shin Tae-Yong Resmi Dipecat, Genesis G80 Jadi Kenang-kenangan | Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang

Feature
Update Harga LMPV Bekas per Januari 2025, Xenia mulai Rp 60 Jutaan

Update Harga LMPV Bekas per Januari 2025, Xenia mulai Rp 60 Jutaan

News
Cara Cegah Aquaplaning pada Motor, dari Gaya Berkendara Sampai Ban

Cara Cegah Aquaplaning pada Motor, dari Gaya Berkendara Sampai Ban

Tips N Trik
Perbedaan Mobil Bergeser dari Jalur karena Ban Selip dan Aquaplanning

Perbedaan Mobil Bergeser dari Jalur karena Ban Selip dan Aquaplanning

Tips N Trik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke